Jumat, 31 Januari 2014

Anjuran Penyelesaian PHK di Disnaker Kab. Bandung Menyesatkan?



Kab. Bandung, KMI – Anjuran penyelesaian PHK yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Bandung dianggap tidak professional dan terkesan memihak. Dengan dalih sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga (3) kali tetapi yang dipanggil tidak pernah hadir, pihak Disnaker Kab. Bandung memberi anjuran yang terkesan merupakan suatu vonnis, tanpa pernah melakukan investigasi lapangan terhadap kebenaran pihak yang dipanggil.
Agaknya Disnaker Kab. Bandung, tidak memahami sepenuhnya penerapan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, UU tersebut dikeluarkan tanpa memahami bentuk hubungan tenaga kerja antara pihak-pihak yang bersengketa dalam ketenaga kerjaan tersebut, apakah benar ada hubungan ketenaga kerjaan sesuai dengan UU, atau sebaliknya hanya bentuk toleransi yang bersifat menolong kepada seseorang yang tidak punya aktifitas.
Dinas Tenaga Kerja Kab. Bandung juga terkesan tidak menyadari ketidak mampuannya dalam menanggulangi pengangguran di Kab. Bandung yang jumlahnya sangat besar, sehingga hanya dengan alasan mengindahkan panggilan, tanpa mau mengadakan penyelidikan lapangan mengeluarkan surat anjuran No. 567/003-HIPK/2013 tertanggal 27 Desember 2013 terkesan dengan jelas adanya pemaksaan kehendak dengan memaksa seseorang yang memberikan toleransi kepada pihak lain untuk beraktifitas yang menghasilkan membayar pesangon hingga Rp 15. 525.000,- karena adanya ketidak sinkronan antara pihak-pihak yang memberikan aktifitas yang menghasilkan dengan pihak yang menerima aktifitas.
Sepertinya, professionalisme di Dinas Tenaga Kerja Kab. Bandung perlu ditingkatkan lagi, sehingga mampu menerima aduan seseorang yang mengaku di PHK sepihak berdasarkan dokumen dan fakta hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, dan perusahaan apa yang dijadikan objek aduan dan tuntutan.
Hanya dengan mereka-reka suatu kejadian PHK dan memposisikan diri sebagai penguasa, tanpa menyadari bahwa Dinas tenaga kerja Kab. Bandung juga merupakan salah instansi milik Pemkab Bandung yang bertugas untuk melayani masyarakat dan harus mempelajari situasi dan kondisi di lingkungan masyarakat itu sendiri. Menerima aduan sepihak dari Ratna Ningsih yang mengaku di PHK sepihak di UD Gemilang Jaya Abadi yang bukan berbentuk industri, tapi hanya merupakan usaha dagang (toko)/gudang sembako.
Dengan bergaya penguasa yang tegas, Disnaker Kab. Bandung memanggil Sony, pemilik toko/gudang Gemilang Jaya Abadi yang memberikan kegiatan menghasilkan kepada Ratna Ningsih yang mengaku di PHK sepihak, pihak Disnaker Kab. Bandung sama sekali tidak menggubris undangan Sony yang mengundang secara resmi datang ke tempat usahanya melalui surat yang dikirimkan ke Disnaker Kab. Bandung, untuk melihat kondisi usahanya, juga seperti apa hubungan kerja antara Gemilang Jaya Abadi dengan Ratna Ningsih.
Pihak Disnaker Kab. Bandung dengan arogansi yang tinggi tidak mau tau dengan penjelasan Sony dalam suratnya yang menjelaskan bahwa, tidak ada hubungan kerja sesuai UU di Gemilang Jaya Abadi, semua pihak yang beraktifitas disana hanyalah bentuk toleransi memberikan kegiatan yang menghasilkan, tanpa ada ikatan atau berita acara bahwa pihak yang beraktifitas di Gemilang Jaya Abadi adalah karyawan yang memiliki dokumen ketenaga kerjaan, jenjang karier, ataupun slip gaji.
Ironisnya, Disnaker Kab. Bandung, tidak memahami PHK sepihak. Institusi milik Pemkab Bandung ini, dengan hantam kromo melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak hanya berdasarkan pengakuan sepihak, tanpa meminta apakah ada dokumen pemecatan, Surat Peringatan pertama, kedua dan berita acara PHK dari pihak yang mengaku di PHK sepihak.
Juga tidak mau tau dengan penjelasan Sony, pemilik Gemilang Jaya Abadi yang menjelaskan dalam suratnya, bahwa Ratna Ningsih yang mengadu tanpa dokumen ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Bandung mengundurkan diri dengan baik-baik yang disaksikan semua orang-orang yang beraktifitas menghasilkan di Gemilang Jaya Abadi.
Aep Sapsudin, Ketua Pewarta Konfederasi Serikat Pekerja (KSPSI) Jawa Barat, menyesalkan sikap Disnaker Kab. Bandung yang tidak mau mengadakan investigasi lapangan dan hanya berdasarkan aduan sepihak.
Dikatakan oleh Aep, sikap Disnaker yang menentukan UU Ketenaga Kerjaan kepada pihak-pihak yang belum bisa dipastikan hubungan ketenaga kerjaan itu seperti apa, adalah sangat menyesatkan.
Menurut Aep, Disnaker Kab. Bandung tidak menyadari sikap yang diberikan akan merugikan semua pihak yang bersengketa. “ Bisa dibayangkan apa yang terjadi, rujukan Disnaker Kab. Bandung ini akan berujung di PHI, dan apapun keputusan PHI bukan merupakan jalan keluar, karena pihak yang tidak puas akan tetap banding,” Kata Aep.
Belum lagi permasalahan akan merembet kemana-mana, sebagai manusia kemungkinan sipengadu (Ratna Ningsih,red) memiliki ke khilafan yang tidak tersurat tapi tersirat ketika beraktifitas di gemilang Jaya Abadi, ini bisa menimbulkan masalah baru, kata Aep.
“Bila Disnaker Kab. Bandung memiliki sikap seperti ini, ribuan sopir angkot yang di PHK sepihak oleh Pengusaha Angkutan Kota, bisa-bisa merepotkan pihak Disnaker, agaknya instansi milik Pemkab Bandung ini harus meningkatkan profesionalisme kinerja,” tadas Aep. *(HaN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...