Kamis, 25 Mei 2017

Petani Kopi Cari Keadilan

















CIAMIS, KMI - Menindak lanjuti pemberitaan edisi minggu lalu tentang permasalahan penanganan hukum di kabupaten ciamis  masalah pembabatan kebun kopi yang ada di kaki gunung sawal sangat lamban dan diindikasikan Tumpul keatas tajam kebawah di biarkan saja berlarut di ulur waktu supaya masyarakat atau para petani kopi lupa akan permasalahannya tidak ada yang kebal hukum di bumi indonesia ini semua sama di mata hukum
Penanganan Hukum seharusnya tidak melihat siapa dia setatusnya apa pangkat wah kedudukannya sip seharusnya semua sama karena negara kita cintai ini adalah negara hukum dan Hukum sebagai panglima aparat penegak hukum seharusnya cepat tanggap menyikapi permasalahan penangan hukum untuk memberikan keadilan terhadap para petani kopi yang ada di kaki gunung sawal desa golat kecamatan panumbangan
Hukum tidak mengenal siapa dia salah tetap salah benar tetap benar tapi ini malah menjadi abu abu itu yang harus di pertanyakan ??? Pembabatan kebun kopi milik masayarakat petani seharusnya di tangani dengan cepat jangan di biarkan molor berlarut dan para petani pun bukan tidak ada kesepakatan bersama dengan  perhutani untuk menggunakan lahan milik pemerintah ada MOU nya yang telah di sepakati bersama
Bobroknya Keadilan lemahnya penanganan Hukum sehingga lupa mana yang harus di tempuh untuk menuntaskan permasalahan dan kuarng pahamya pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab bahwa yang dilakukan oleh para oknum pembabatan kebun tanaman kopi itu adalah Hukum yang harus di Pidanakan pangkat dan jabatan menjadi kekuatan bukan hukum sebagai pedoman untuk keadilan masyatakat miskin dan petani susah mendapatkan keadilan karena permasalahan pembabatan tanaman kopi di biarkan saja tetap mengantung tidak ada pangkal ujungnya padahal sudah jelas itu pelanggaran yang harus di adili
Warga negara indonesia berhak mendapatkan keadilan dan hukum tidak pandang bulu membedakan kasta miskin ataupun kaya pangkat maupun cacah itulah hukum yang ada di NKRI ini kasus kejadian pembabatab kebun kopi di kaki gunung sawal perlu penanganan hukum dan jangan di biarkan saja bukan kah negara kita cintai ini negara hukum??? 
Hukum bukan untuk orang miskin atau petani tapi hukum untuk semua orang begitupun keadilan aparat penegak hukum di kabupaten ciamis jangan membiarkan orang bermasalah dengan hukum di biarkan saja tentu harus diadili seadil  adilnya agar keadilan bisa dirasakan oleh semua kalangan bukan  untuk yang punya jabatan dan beruang.
Tindakan brutal oleh sekelompok orang   yang mengakibat merugikan petani  kopi yang ada di kaki gunung sawal tepatnya pinangrubak desa golat kecamatan panumbangan kabupaten ciamis padahal para petani itu sangat perlu perhatian pemerintah yang sangat serius khusus dari dinas terkait yang telah memberikan izin dengan surat keputusannya juga kepada pihak PENEGAK HUKUM kepolisian RESOR kabupaten Ciamis menindak secara Hukum sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku NKRI ," pada dasarnya para petani berkebun diareal lahan perhutani ," dan sudah mengantongi Izin selain ingin meningkatkan tarap hidup yang lebih baik incom perkavitanya juga pada hakekatnya turut serta dalam mendorong program pemerintah yang saat lagi menggalakan tanaman kopi dan coklat sebenarnya para petani tersebut bukan hanya bukan hanya sekedar untuk meningkatkan tarap kehidupanya justru mereka andil juga dlam hal devisa negara ," menurut nara sumber dan sebagai tokoh ," AA TABRAYA  menuturkan," para petani yang ada di wilayah kecamatan panumbangan kabupaten Ciamis meliputi lima (5)wilayah ( LMDH ) yaitu area sindang taman penanaman kopinya seluas 304 hektar , kertamandala , 219 hektar , Mandalare 140 hektar , jayagiri 80 hektar dan pinangrubak 77,17 hektar dengan jumlah anggota sebanyak 1730 orang termasuk keanggotaan lainnya dari daerah sukakerta panumbangan dan manglayang
Para petani yang bergabung dalam wadah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) semua itu sama warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan Hukum , pemerintah kabupaten Ciamis Bupati seharusnya ikut menyelesaikan permasalahan yang ada di kecamatan panumbangan dan mendorong untuk menegakan supremasi Hukum  Demi keadilan Bupati harus memrintahkan kepada jajaran kepolisian Rosor kabupaten Ciamis untuk mengimvestigasi kebenaran dan mempertanyakan ke intasnsi terkait ( Perhutani ) bahwa dipinangrubak ada sekelompok oknum yang membabat perkebunan kopi yang notabene sudah jelas adalah pelanggaran dan harus di jerat dengan Pidana karena telah merugikan para petani kopi yang ada pinangrubak kecamatan panumbangan
AA TABRAYA melanjutkan pemaparanya," setiap LMDH itu membawahi kelompok tani hutan (;KTH ) yang mana di dalamnya ada anggota, Kami bertanam kopi di wilayah tanah milik Perhutani ( Milik Negara ) tentu saja tidak asal dan gegabah dan menempuh persyaratan , kami mendapatkan Izin resmi dari pihak perhutani bahkan melalui aturan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat ( PHBM ) dan kamipun mengadakan perjanjian kerjasama (PKS ) selama 35 tahun Semua LMDH mendapatkan legalitas dan atas dasar ketentuanbyang berlaku ," SAYA," sebagai wakil ketua yang baru mengetahui kejadian terjadinya pembabatan tanaman pohon kopi , setelah 4:bulan berlalu dan merasa heran atas dasar apa tindakan brutal yang mereka lakukan? ? ? ? ? ? ? Ucapnya sambil dibselingi dengan ketawa  dikatankannya lagi oleh narasumber," Sebetulnya kejadian yang seperti ini sudah kesekian kalinya , Namun kejadian saat ini yang menimpa kelompok yang berada di wilayah pinangrubak dengan area penanaman seluas 77,17 hektar dan sangat mengerikan tindakan mereka  tidak rasa kemanusiaan sangat biadab tanpa perasaan dan tanpa alasan yang jelas kenapa ini di lakukan ? ? ? Sehingga anggota LMDH pun menderita kerugian yang sangat luar biasa besarnya seperti kerugian yang di tanggung H lili beliau telah kehilangan tanaman kopinya sekitar kurang lebih 15000 pohon bgitu juga yang lainnya sekitar kurang lebih 4000 pohon kalau di nominalkan berapa banyak kerugian mereka itu di musnahkan bgitu saja tanpa ada alasan yang jelas dan pembabatan pemusnahan secara biadab tanpa ada rasa Nurani kemanusiaan keji menghilangkan pencaharian orang lain sungguh tidak menusiawi padahal para petani  kopi akan melaksanakan panen Raya karena tanaman kopi mereka sedang berbuah .
Padahal pihak perhutani sejak awal penanaman tidak pernah melarang dalam penanaman karena ada perjanjian awal dengan area penanaman seluas 77,17 hektar sesuai dengan aturan PHBM seharusnya pihak perhatani bertindak tegas dalam hal seperti ini
> Harus bisa menarik titik simpul benang merahnya dari persoalan yang merugikan sebelah pihak yaitu para petani kopi agar lebih jelas untuk mengungkap permasalah yang melanggar  Hukum karena para petani kopi itu sudah mengantongi izin atau di lindungi dengan surat keputusan yangvtelahbdi berikan kepada para petani kopi begitu juga perlindungan Hukum agar lebih jelas adanya
Atas peristiwa itu seharusnya AA tabraya menyampaikan dalambgaris benang merah garis peristiwa seharusnya kepala desa mendorong para petani kopi wilayah desa yang berdekatan dengan para petani kopi itu khususnya desa golat di wilayah pinangrubak yang telah lama adanya penanaman kopi untuk wilayah jawa barat ," perlu di ketahui petani tersebut salah satunya LMDH yang pernah menunjang Gunung Sawal Panjalu mendapatkan julukan JBP ujar," AA TABRAYA
Dari sumber lain inisial E mengutarakan kepada AA TABRAYA ," bahwa sebelum pembabatan tanaman kopi secara brutal dan biadab oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ," pada awalnya ada penandatangani sembilan (9) kepala Desa dan termasuk kepala Desa Golat mengatasnamakan LH membikin sedikit AA tabraya naik pitam
Seorang kepala Desa seharusnya  dapat mempasilitasi agar pembabatan pohon kopi itu tidak terjadi  apabila ada permasalahan seharusnya di musyawarahkan terlebih dahulu bukan main hukum Rimba dan negara kita cintai ini Negara Hukum , kepada Dedi Gober ( mantan atau X pegawai perhutani ) sebagai kepala desa golat dan edipun sekarang sebagai sekretaris peduli Gunung Sawal ( LH ) sungguhbsi sayangkan mengapa hanya dapat menuntaskan permasalahan melalui pengrusakan pojon cengkeh saja dengan mengganti kerugian berbentuk uang sebesar rp 4.600.000,00yang di berikan oleh edi sekretaris Gunung sawal , waktu itu rencananya akan bermusyawarah tentang kopi namun sampai saat ini tidak ada keputusan ," AA TABRAYA menegaskan dengan nada berang gusar dan sangat kecewa
Jadi tambahnya lagi," pembabatan pohon kopi bisa di sebut teror jadi teror itu adalah tindakan kriminal pelanggaran Hukum yang harus di adili dan bukan saja meledakan BOM atom atau BOM Panci saja yang dibsebut TEROR tetapi pembabatan tanaman kopi juga bisa di sebut TEROR yang sangat menyakitkan bagi para petani kopi karena mereka para petani menjadi takut karena TEROR pembabatan tanaman kopi pasal bedampak besar bagi para petani kopi menjadi tidak fokus menjalankan aktivitasnya sebagai petani kopi contohnya pada saat sekarang ini banyak intimidasi dan TEROR besar itu , Buktinya tak lain secara administrasi ketua LMDH yang mendapat LEGALITAS yang syah dari PERUM PERHUTANI telah di paksa menandatangani pembekuan sebagai ketua LMDH pinangrubak , dan pernah pula di paksa menandatangi pernyataan permabahan hutan oleh oknum LH Peduli Gunung Sawal bukankah itu itu TEROR ? ? ? tegas AA TABRAYA
Aparatur pemerintah seharusnya peka terhadap warganya yang membutuhkan perlindungan Hukum dan memerlukan keadilan karena hal seperti itu sudah jelas melanggar Hukum apalagi menggunakan teror meneror paksa memaksa main hukim sendiri hal merugikan seseorang dan Hak AZAZI MANUSIA itu adalah pelanggaran yang harus pidanakan  Bupati atau Kejaksaan Kepolsian segera menyikapi permasalahan ini karena para petani kopi yang ada di gunung sawal juga adalah bagian warga kabupaten Ciamis
AA TABRAYA BERHARAP ," kepada pemerintah kabupaten Ciamis dan aparat penegak Hukum sehuhubungan permasalahan pembabatan tanaman pohon kopi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab harus segara cepat menanganinya jangan MOLOR LAMBAN KASIAN MASYARAKAT PETANI KOPI yang tidak tahu kapan berakhirnya dan bisa melaksakan tugas sehari harinya sebagai petani kopi, maka kami mengharapkan kepada Bupati Penegak Hukum agar secepatnya menyelesaikan permasalahan ini dan jangan menunggu permasalahan lebih besar lagi , kami harapkan adanya percepatan yangvsecepat cepatnya dalam hal pembabatan atau pengrusakan tanaman kopi Jangan samapai ada kata penanganan Hukum tumpul keatas tajam kebawah lamban dan molor pungkasnya ***(  Team KMI / F PEWARTA )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...