Bandung, KMI - Dalam rangka melindungi masyarakat
dari praktik penyelundupan dan perdagangan orang, Polda Jabar melaksanakan
operasi kewilayahan dengan sandi “Bunga Lodaya-2013”. Operasi ini mengedepankan
fungsi kepolisian Dit Reskrim Um sebagai pelaksana penegakan hukum yang
didukung oleh kegiatan deteksi dini (fungsi Intelkam), Preemtif (Binmas),
Preventif (Fungsi Sabhara, Brimob) disertai fungsi kepolisian lainnya sebagai
satuan tugas bantuan operasi (Bidang Propam, Dit Lantas, Bid TI Polri, Bid
Dokkes, dan Bid Humas) yang dilakukan secara stimulan, terpadu, dan tepat
sasaran.
Pelaksanaan
operasi selama 10 hari dari tanggal 18
Maret sampai dengan 27 Maret 2013 dengan sasaran pelaksanaan Operasi meliputi
Orang-perseorangan yang berperan sebagai
Penghimpun, penyalur, penampung, dan pengirim TKI yang tidak memiliki
SIUP sebagai PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Agen pengirim perempuan dengan kedok misi
duta seni-dan atau duta budaya. Biro jodoh yang memfasilitasi perjodohan antar
perempuan Indonesia dengan pria Taiwan/China Taipe dll. Pemasangan iklan di
media masa/internet yang menawarkan misi pertukaran pelajar atau misi kunjungan
wisata/sosial budaya dengan tarif murah/tanpa biaya. Calo yang bertindak seolah-olah penghulu
untuk memfasilitasi kawin kontrak antara pria asing dengan perempuan Indonesia.
Pengelola Panti atau Yayasan Sosial yang menghimpun anak-anak namun tanpa ijin
dari Depsos. Pengelola rumah bersalin yang melayani persalinan gratis bagi
warga kurang mampu (biasanya membujuk orang tua agar mau menjual bayinya dengan
alasan akan diadopsi oleh keluarga kaya di luar negeri).
Pelaku yang
dibidik dalam operasi ini diantaranya
Aktor Intelektual, Kelompok/jaringan, Pemodal, Oknum Aparat, Pengelola
rumah bordir, Pengusaha bisnis hiburan, Calon TKI.
Badan Hukum
praktik penyeludupan dan perdagangan orang ini meliputi Perusahaan Pengerah
Tenaga Kerja /PJTKI, Badan hukum yang terindikasi melakukan penyelundupan /
perdagangan orang, PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta)
yang melakukan penampungan terhadap CTKI namun fasilitas penampungan tidak
sesuai ketentuan atau menampung anak di bawah umur.
Hasil
pelaksanaan Operasi Bunga Lodaya tahun 2013 Polda Jabar dan jajaran berhasil
mengungkap 28 kasus dengan tindak pidana Eksploitasi sex di bawah umur 6 kasus, Eksploitasi ekonomi di bawah umur 4 kasus, Perdagangan orang 17 kasus.
Jumlah
tersangka 67 orang di 28 TKP dengan jumlah korban 56 orang. Barang bukti yang disita 1 (satu)
unit kendaraan R-4 merk Suzuki APV, 9
(sembilan) buah Handphone, Uang tunai
sejumlah Rp. 2.500.000,-, 2 (dua) lembar Surat Kelahiran dari Rumah Sakit
Cideres.
Terhadap
para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 (tiga) tahun
penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun serta denda minimal Rp.
120.000.000,- dan maksimal Rp. 600.000.000,-. * (HaN/Humas Polda Jabar )