Bandung - Setelah
'menghilang' kemarin, akhirnya Walikota Bandung Dada Rosada muncul di Balai
Kota. Ia pun menggelar jumpa pers menanggapi pencegahan dirinya pergi ke luar
negeri oleh KPK. Ia mengaku baru mengetahui kabar pencegahannya dari media
massa.
Didampingi Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda dan plt
Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, Dada menggelar jumpa pers di Ruang Tengah
Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (26/3/2013).
"Seperti yang sudah diberitakan di media soal
pencegahan dari KPK, saya baru tahu setelah baca pemberitaan. Tapi secara
formal suratnya belum diterima," ujarnya.
Menurutnya ia akan ikuti aturan yang berlaku.
"Pencegahan ini sudah sesuai prosedur dan UU berlaku. Kita kan negara
hukum tidak boleh ada yang membantah, karena ini perbaikan untuk seluruh
bidang," ujarnya diplomatis.
Soal paspor yang harus diserahkan ke Imigrasi, Dada mengaku
akan mengikutinya. Bahkan jika ia sendiri yang harus menyerahkannya langsung,
akan ia lakukan. "Tapi kalau bisa diwakilkan, ya diwakilkan," katanya.
Ia menyatakan soal tujuan dan kenapa pencegahan dilakukan
KPK, sudah dijelaskan jubir KPK. "Yang jelas ada hubungannya dengan
penyidikan KPK terhadap salah satu pejabat pemkot (Kepala DPAK Herry Nurhayat).
Penyidikan ini perlu, apakah sebagai saksi atau pemberi keterangan, tentu saja
untuk menentukan seseorang bersalah satau tidak sesuai asas praduga tak
bersalah, ditunjang oleh saksi," ujarnya panjang lebar.
Dada mengaku prihatin dengan persoalan kasus suap hakim yang
menjerat anak buahnya. "Saya prihatin dan soal ini tidak boleh terulang
lagi. Kalau ini judulnya tindak pidana kprupsi, gratifikasi, atau penggelapan,
kan dilihat dulu apakah uang yang diberikan itu uang negara atau bukan,"
katanya.
Menurutnya selama ini untuk urusan pengeluaran uang, ia selalu
memberikan arahan pada bawahan untuk memprosesnya sesuai prosedur. "Mulai
dari aparat pemerintah tertinggi hingga terendah, baik tertulis ataupun
lisan," tandas Dada.
Sejak 23 Maret lalu hingga enam bulan ke depan, KPK mencegah
Dada Rosada untuk pergi ke luar negeri. Hal itu buntut dari tertangkap
tangannya Asep Triana yang memberikan uang kepada Hakim Setyabudi Tejocahyono.
Diduga kuat uang Rp 150 juta itu diberikan karena hakim Setyabudi telah
menvonis ringan tujuh terdakwa, yang merupakan PNS Pemkot Bandung.
Selain menetapkan Asep dan Setyabudi sebagai tersangka, KPK
juga menetapkan Kepala DPKAD Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung, seorang
pengusaha dan Ketua Ormas Gasibu Pajajaran sebagai tersangka. Asep diduga
merupakan anak buah Toto. Sementara Herry diduga yang menyuruh memberikan uang
tersebut pada Setyabudi. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar