Bandung,
KMI – Dugaan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Bandung menerima sebesar Rp 100 Milyar dari
Pemerintah Kota Bandung sebagai penyertaan modal, nampaknya mendapat perhatian
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Hai itu diakui Legal BPR Kota Bandung,
Arief Fadillah, SH kepada Modus Investigasi di ruang kerjanya, belum lama ini.
“ Dugaan itu belum kategori Penyidikan, tapi masih tahap penyelidikan, dan
sudah dianggap selesai,” kata Arief.
Dikatakan oleh Arif, BPR Kota Bandung
sesuai UU No. 10 Tahun 1998 tentang BPR bebas memberikan pinjaman kredit
kepada siapapun, termasuk kepada anggota DPRD Kota Bandung. Disamping
itu kata Arief, BPR Kota Bandung memiliki beberapa program manajemen
perbankan dalam menjalankan
operasionalnya seperti Kredit Melati, Tabungan Siswa, dan program lainnya.
Ketika disinggung tentang sinyalemen yang mengatakan bahwa beberapa
anggota DPRD Kota Bandung yang mengalami kemacetan dalam membayar kredit di BPR
Kota Bandung, diakui oleh Arief. “ Masalah kemacetan kredit, adalah hal yang
biasa, bukan hanya anggota Dewan yang macet, tapi juga ada pihak lain dan ada
mekanisme dan cara bagaimana menyelesaikan itu,” kata Arief Fadillah.
Berbagai tuduhan yang mengatakan bahwa BPR kota Bandung nyaris tidak
merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang semestinya untuk kepentingan warga
Kota Bandung, namun keberadaan BPR ini tidak dinikmati oleh warga Kota Bandung,
oleh Arief dikatakan karena banyaknya Bank-Bank yang menjadi pilihan di Kota
Bandung, sehingga sebagaian besar warga kota Bandung memakai jasa Bank-Bank
lain diluar BPR Kota Bandung.
Seperti yang di soroti Modus Investigasi pada edisi 190 Thn VI/6 – 16
Maret 2013, PD BPR Kota Bandung diduga menerima aliran dana dari Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandung sebesar Rp 100 Miliar. Pengalokasian ini informasinya
menimbulkan tanda tanya karena terkesan tidak tranparan dan cenderung tidak
membiayai warga kota Bandung.
Dana sebesar Rp 100 Miliar ini informasinya diterima PD BPR Kota
Bandung dari Pemkot dalam kurun waktu tahun 2010 hingga tahun 2012 dengan
peruntukan dana sebagai penyertaan modal dan pembangunan gedung PD BPR di Jalan
Naripan Bandung.
Namun dugaan itu disangkal BPR Kota Bandung melalui suratnya yang
dikirimkan ke redaksi Koran Modus Investigasi dengan penjelasan bahwa BPR Kota
Bandung tidak pernah menerima aliran dana dari Pemkot Bandung sebesar Rp 100
Miliar sebagai penyertaan modal.
Dalam suratnya dijelaskan, PD BPR menerima penyertaan modal
berdasarkan Perda nomor 18 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkot Bandung
kepada PD BPR kota Bandung berupa dana tunai sebesar Rp 10 Miliar yang
dibayarkan pada tahun 2010. Tanah dan banguanan (inbreng) senilai Rp 14.495.794.540,00 yang terletak di Jalan
Naripan No. 29 Bandung. Total keseluruhan
penyertaan modal/modal disetor Pemkot Bandung sejak PD BPR berdiri tahun 1968
sampai tahun 2010 sebesar Rp 68.040.794.540,00,-.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota
Bandung, Fauzi Sambessy, SH saat
dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan bahwa pihaknya melakukan
penyelidikan terhadap dugaan aliran dana dari Pemkot Bandung ini.
Dikatakan oleh Fauzi pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak
Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jabar untuk mempertanyakan
perkembangan dugaan kasus ini. Menurutnya, dasar surat tersebut dilayangkan ke
pihak Direskrim Polda Jabar, karena sudah terdahulu pihak Polda Jabar melakukan
Penyelidikan, jangan sampai penanganan dugaan kasus ini overlap.
Fauzi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada
pihak BPR Kota Bandung * ( HaN/Nasikin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar