Jakarta, KMI - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perkara penyimpangan
bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka, yakni ST (Hakim pada
Pengadilan Negeri Bandung), AT (swasta) dan HN (Kepala Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah). Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung
mulai hari ini di dua lokasi Rumah Tahanan KPK.
Tersangka AT
dan HN ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sedangkan, tersangka ST ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur
Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur.
Sebelumnya,
berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak
lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan Penyidik, KPK menemukan bukti
permulaan yang cukup untuk menetapkan ST, AT dan HN sebagai tersangka karena
diduga telah melakukan tindak pidana penyuapan yang berkaitan dengan perkara
penyimpangan bansos di Pemkot Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri
Bandung.
AT dan HN
disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 13
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 55 KUHP.
Sedangkan
terhadap ST disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau
Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
Penetapan
dan penahanan tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang
dilakukan KPK pada Jumat (22/3). Saat itu, KPK menangkap ST di ruang kerjanya
di PN Bandung sesaat setelah menerima uang dari AT. Di lokasi, KPK juga
menemukan barang bukti berupa uang senilai seratus lima puluh juta rupiah yang
diduga merupakan uang pemberian yang diperuntukkan kepada ST. Masih di kantor
PN Bandung, KPK juga menangkap AT. Sedangkan HN ditangkap KPK di kantor Pemkot
Bandung. *(HaN/Humas KPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar