Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di tujuh tempat, di
Bandung Jawa Barat terkait dengan kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
"Perlu diinformasikan
bahwa penyidik melakukan penggeledahan terkait kasus suap hakim ST di sejumlah
tempat," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Tempat-tempat
yang digeledah adalah ruang tersangka Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Setyabudi, ruang kerja Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso dan ruang panitera
PN Bandung yang seluruhnya beralamat di Jalan LL RE Martadinata no 74-80
Bandung.
"KPK
juga menggeledah rumah HN," tambah Johan.
HN adalah
Herry Nurhayat yang menjabat Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah
(Kadispenda) Kota Bandung dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ruang kerja
Herry juga digeledah KPK, ditambah ruang kerja bendahara Dinas Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung dan ruang kerja Wali kota Bandung
Dada Rosada di Jalan Wastukancana No 2 Bandung.
Dada Rosada
telah dicegah KPK ke luar negeri sejak Jumat (22/3) karena dianggap terkait
tiga orang yang diduga pemberi suap kepada hakim Setyabudi.
KPK telah
menetapkan empat orang dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, HN
(Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan
Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian
suap dan TH (Toto Hutagalung) yaitu ketua organisasi masyarakat Gasibu
Pajajaran yang diduga terkait dengan Walikota Bandung Dada Rosada.
Hakim
Setyabudi diduga menerima suap, sedangkan tiga orang lainnya sebagai pemberi
suap.
KPK
menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3) pukul
14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep yang
dibungkus koran.
KPK telah
menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1605 IF
milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang lain
berjumlah Rp350 juta.
Pada hari
itu KPK juga menangkap Herry yang ditangkap KPK bersama bendahara Dinas
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung di kantor pemerintah
kota Bandung pada hari yang sama dan dibawa ke gedung KPK Jakarta.
Namun Pupung
telah dilepaskan bersama dengan seorang petugas keamanan PN Bandung yang ikut
dibawa ke gedung KPK.
KPK menduga
pemberian uang terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh Setyabudi yaitu
korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2009-2010.
Tujuh
terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah
divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan
penjara pada Desember 2012 karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan
merugikan keuangan negara.
Setyabudi
yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang
itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4
miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.
Ketujuh
terdakwa adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung
Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos
Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung
Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Jaksa
menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp
100 juta, sedangkan untuk Rochman dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100
juta.
Jaksa bahkan
mendakwa perbuatan ketujuh terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Wali
Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Sementara
KPK melakukan penggeledahan ruang Wali kota Bandung, Dada Rosada pukul 10.00
Senin kemarin.
Saat menuju
ke ruang Wali kota, petugas sempat masuk ke ruang tengah Plasa Balai Kota,
namun karena pintu terkunci akhirnya mereka masuk lewat pintu samping.
Beberapa
petugas KPK yang didampingi pihak kepolisian dan satpol PP terlihat membawa
delapan kotak dus, tiga kantung keresek, satu laptop dan satu dus printer.
Puluhan
wartawan yang ingin mengambil gambar dan berniat mewawancarai berebut masuk ke
ruangan Wali kota, namun kembali dipersilakan untuk keluar.
"Maaf
rekan-rekan semua, kita satu pintu silakan langsung mewawancarai Johan Budi
karena aturannya seperti itu, daripada kami diperiksa kode etik, silakan keluar
ruangan dan biarkan kami bekerja terlebih dahulu," ujar seorang petugas
yang menggunakan topi dan rompi bertuliskan KPK. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar