Semarang, KMI - SRI Dartuti, salah
seorang terdakwa kasus suap terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Semarang terkait korupsi APBD Kabupaten Grobogan, dijatuhi
hukuman pidana empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Pada
persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, baru-baru ini, majelis hakim juga
menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis
hakim yang diketuai Erintuah Damanik menilai Sri terbukti secara sah dan
meyakinkan menyuap hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Sri melanggar Pasal 6
ayat 1 UU 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diatur UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1
KUH Pidana.
Sri
Dartuti bersama dua orang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini
Marpaung dan Heru Kisbandono, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada 17 Agustus 2012. Sri menyuap kedua hakim itu untuk
meringankan hukuman bagi kakaknya, M Yaeni, yang tengah beperkara.
“Terdakwa
melakukan penyuapan agar hakim meringankan hukuman kakaknya, yakni M Yaeni,
yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan mobil Sekretariat DPRD
Grobogan,” tandas Erintuah.
Jaksa
dan tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim
tersebut.
Vonis
majelis hakim itu lebih ringan tiga tahun jika dibandingkan dengan tuntutan
jaksa pada sidang sebelumnya. Pertimbangan majelis hakim yang meringankan
antara lain Sri menyesal dan mengakui kesalahan, belum pernah dipidana, serta
saat ini statusnya merupakan orangtua tunggal.
Saat
ditemui seusai persidangan, Sri Dartuti tidak banyak memberikan komentar.
“Ini
untuk pembelajaran kita semua, banyak orang yang melakukan ini di luar sana,
saya termasuk salah satu korban yang ditangkap,” cetus Sri. *(KMI/Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar