Karawang,
KMI - Pemerintah
Kabupaten Karawang mengadakan tes urine bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kantor Bupati Karawang. Kegiatan yang dilaksanakan
secara langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang tersebut
berlangsung di Aula Husni Hamid, Pemda Karawang, Senin (11/3).
Para PNS sendiri sudah memadati Aula Husni Hamid, usai mengikuti apel
pagi di Plaza Pemda Karawang. Selanjutnya mereka secara bergantian mengisi
daftar hadir serta memberikan sampel urine mereka kepada petugas BNN, untuk
kemudian diberi tanda sesuai dengan urutan daftar hadir. Petugas BNN sendiri
terlihat mengawasi pintu toilet aula, guna mencegah terjadinya pertukaran
sampel urine masing-masing PNS.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya, seluruh PNS, mulai dari staf
pelaksana hingga pejabat eselon II, baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan
untuk mengikuti tes urine. Upaya ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten
Karawang dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dan bebas
dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan
narkoba di kalangan PNS, sekaligus untuk mengetahui apakah ada PNS yang
menggunakan narkotika. Dan bila terdapat PNS yang terbukti menggunakan
narkotika, yang bersangkutan akan direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi
dari Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan tes urine sendiri diawasi secara langsung oleh Kepala BNN
Kabupaten Karawang, dr. Deddy V. Letto, Mars. Selain itu, para pejabat
struktural pun diwajibkan untuk memastikan para staf pelaksananya sudah
mengikuti tes urine. Hasil tes urine keseluruhan Pns sendiri diperkirakan sudah
dapat diketahui dalam jangka waktu beberapa hari kedepan.
Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang di kalangan PNS, Pemerintah Daerah bersama jajaran BNN Kabupaten
Karawang juga berencana untuk menggelar tes serupa diseluruh lingkungan
Pemerintah Daerah. Termasuk diantaranya juga dengan menggelar berbagai kegiatan
sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penggunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
(P4GN) dilingkungan pemerintahan daerah. * ( Iskandar )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar