Bandung, KMI – Agaknya
berurusannya salah seorang pejabat teras Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar dengan
hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, tidak membuat jera
oknum aparatur di lembaga yang mengurusi
pendidikan di Jawa Barat ini.
Beredar sinyalemen yang mengatakan Kepala
Seksi (Kasi) Pembina SMK Disdik Jabar
Drs MR, M.Pd dengan dugaan muncul
sebagai Raja Gratifikasi baru di Disdik Jabar.
Sumber kepada Modus Investigasi
mengatakan, Drs MR, M.Pd dengan pola yang sangat rapih memaksa upeti dari
seluruh Kepala SMK se Jawa Barat yang
menerima bantuan hibah dari Gubernur Jawa Barat yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) I dengan peruntukan biaya pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
Dikatakan sumber ini, SMK se Jawa Barat
penerima dana hibah ini dimintai upeti oleh Kasi Pembina SMK Disdik Jabar yang
diterima Ccp sebagai bendahara Kasi Pembina SMK Disdik Jabar, selanjutnya
disetorkan langsung kepada Drs MR, M.Pd. Upeti ini diterima dengan bervariasi
antara Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per sekolah.
Disamping itu, kata sumber ini diduga
keras Drs MR, M.Pd ini menjalankan sistem pembodohan terhadap publik, yaitu
memberikan bantuan dana hibah ini kepada sekolah yang sangat tidak layak,
seperti SMK Swasta yang menyewa di salah satu SMK negeri, akhirnya kasusnya
diduga sudah ditangani pihak kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan dana hibah
tersebut dikembalikan namun proses hukumnya tidak jalan. Tidak jelas kenapa
proses hukum mekanisme yang salah ini tidak jalan di Kejati Jabar, diduga kepiawaian
Drs MR, M.Pd memainkan praktik gratifikasi sehingga kasusnya di peti-es-kan.
Pantauan Modus Investigasi dilapangan,
RKB yang dilaksanakan oleh tim pelaksana (kepala sekolah dan komite) di tingkat
Sekolah Menengah Kejuruan di Jawa Barat, disinyalir ada persekongkolan antara
kasi pembina SMK dengan pihak sekolah yang mengajukan proposal bantuan dana
hibah untuk RKB sebanyak 2 lokal dengan anggaran sebesar Rp 170 juta.Namun
dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak) dan
petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan.
Namun karena dana tersebut diperoleh
dengan memberikan gratifikasi ke pihak seksi Pembinaan SMK Disdik Propinsi,
sehingga pengawasan oleh lembaga ini tidak begitu efektif.
Beberapa Kepala Sekolah yang berhasil
ditemui dibeberapa daerah di Jawa Barat mengatakan, secara halus mengakui praktik gratifikasi
ini, sebenarnya diakui oleh para kepala sekolah ini bahwa ini adalah tindak
pidana pelanggaran hukum, namun daripada tidak memperoleh dana bantuan, sehingga
mereka mengikuti saja.
Diharapkan aparat penegak hukum menyikapi
hal ini demi terciptanya dunia pendidikan yang bersih dan bebas KKN.
Sementara itu Kasi Pembinaan SMK Disdik
Jabar, Drs MR, M.Pd yang berkali-kali
ditemui di kantornya, hingga berita ini diturunkan tidak berhasil ditemui. *
(HaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar