Jakarta, KMI - Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota
Bandung, Edi Siswadi, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa KPK, Edi mengaku dicecar
tentang keterlibatan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dalam kasus suap kepada
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
"Ya, saya ditanya (soal dugaan keterlibatan Dada
Rosada, red)," kata Edi usai diperiksa KPK, Kamis (28/3), saat meladeni
pertanyaan wartawan.
Suap kepada Setyabudi diduga terkait dengan penanganan
perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Namun Edi mengaku tak tahu soal
penyuapan untuk Setyabudi dengan alasan sudah tak lagi menjadi Sekda.
"Saya sudah berhenti (dari jabatan Sekda, red)," elaknya.
Edi yang sudah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul
14.50, memang mengaku kenal dengan Setyabudi. Namun, ia enggan membeberkan
lebih banyak mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
Hari ini, Edi yang kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota
Bandung periode 2013-2018, bersama Ketua DPRD Erwan Setiawan memang kerap
disebut-sebut terkait kasus Bansos Pemkot Bandung. Nama Edi dan Wali Kota
Bandung Dada Rosada juga disebut dalam surat dakwaan perkara korupsi Bansos
itu. Hanya saja, nama keduanya dihilangkan dalam putusan majelis yang diketuai
Setyabudi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Edi dan Erwan
diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus suap hakim di PN Bandung. Namun,
untuk pemberkasan, Edi diperiksa untuk berkas tersangka Herry Nurhayat.
"Keduanya diperiksa untuk kelengkapan berkas tersangka HN," Kata
Johan.
KPK juga menggarap Bendahara Dinas Pendapatan Keuangan dan
Aset Daerah Pemkot Bandung, Pupung (PPG) sebagai saksi. Pupung sendiri pernah
ditangkap KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat (22/3) pekan
lalu. Namun, dia akhirnya dilepas KPK karena dianggap tidak terlibat.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Di antaranya Setyabudi Tedjocahyono sebagai penerima suap, Plt Kepala Dinas
Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, serta dua
orang dari pihak swasta bernama Asep dan Toto Hutagalung. Tiga nama terakhir,
diduga sebagai pemberi suap. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar