Kajari Diharapkan Turun Tangan
Ketua DPRD Kab. Bandung Diduga Menyalahi Aturan
Soreang, KMI – Tindakan Ketua
DPRD Kab. Bandung, Toto Suharto yang meminjam uang kepada Lucy Emilda pada
tahun 2010 sebesar Rp 972.043.300 dengan alasan untuk biaya kunjungan kerja
(study banding) dan bimbingan teknis (bintek) anggota dewan ke sejumlah daerah.
Diantaranya Palembang, Batam, Semarang, dan Surabaya diduga menyalahi aturan
dan penyalahgunaan wewenang. a
Informasi yang dihimpun Modus Investigasi dilingkungan DPRD Kab.
Bandung di Soreang, diperoleh keterangan bahwa dalam surat pernyataan yang
ditandatangani Toto, ia mengakui pelaksanakan pekerjaan sisa anggaran dan perubahan
anggaran tahun 2010 untuk pembiayaan kunjungan kerja/studi banding anggota DPRD
Kab. Bandung dan pelatihan teknik adalah fiktif dan tidak pernah melaksanakan
pekerjaan tersebut.
Agus Fifa
Kusumah, Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat kepada Modus Investigasi
mengatakan, tindakan Ketua dewan ini semestinya mendapat perhatian dari pihak
Kejaksaan Negeri Bale Bandung, karena selain dugaan penyelewengan jabatan juga
perilaku pembohongan publik yang sangat tidak layak dilakukan salah seorang
pimpinan Dewan yang nota bene adalah wakil rakyat.
“ Toto Suharto
sudah melukai hati warga Kab. Bandung, sebagai wakil rakyat tidak sepantasnya
melakukan pembohongan, tindakannya ini harus dipertanggung jawabkan secara
hukum, diharapkan Kejari Bale Bandung atau Tipikor Polda Jabar turun tangan
menangani kasus ini,” kata Agus Fifa Kusumah.
Seperti yang
dilangsir media ini pada edisi 189 Thn VI/30 Januari – 8 Pebruari 2013 dngan
judul Pimpinan DPRD Kab. Bandung Sesalkan Tindakan Toto Suharto, sebagai Ketua
DPRD, Toto tidak layak melibatkan pihak ketiga untuk menjalin bisnis terkait
kunjungan kerja para anggota Dewan ke sejumlah daerah.
Dugaan
penyelewengan jabatan dan penyelewengan wewenang ini naik ke permukaan setelah
Lucy Emilda mengungkap pada tahun 2010 Toto meminjam uang kepadanya sebesar Rp.
972.043.300. dan telah
ingkar janji tidak membayar sisa hutang terhadap Lucy Emilda sebesar Rp 126
juta yang semestinya dibayarkan pada hari Minggu (20/1/2013) sesuai dengan
hasil kesepakatan, sehingga tindakan Toto Suharto ini menjurus ke arah tindak
pidana penipuan.
“Sudah 2,5 tahun
kasus ini belum juga selesai. Padahal, Toto berjanji dana pinjaman sebesar Rp
972 juta itu jangka waktunya hanya satu bulan. Jangankan membayar bunga 10
persen. Mengembalikan uang tanpa bunga juga, Toto tidak mampu,” tukas Lucy
dengan nada kesal. *(HaN/Hendry HTG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar