Jakarta, KMI - Wali Kota
Bandung Dada Rosada ternyata mendapatkan surat panggilan palsu sehingga
mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/4/2013). Informasi mengenai
surat panggilan palsu ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi.
“Saya sudah
dapat konfirmasi bahwa Dada Rosada membawa panggilan palsu. Sepertinya dia
menerima surat panggilan palsu dengan format surat panggilan yang tidak sama
dengan panggilan dari KPK,” kata Johan, melalui pesan singkat.
Menurutnya,
KPK tidak memanggil Dada untuk diperiksa hari ini. Tim pengawas internal KPK,
lanjut Johan, akan menyelidiki ihwal beredarnya surat panggilan palsu tersebut.
“Karena itu
dia datang ke KPK, dan tadi sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan bahwa
penyidik tidak memanggil. Lalu, disampaikan ke tim pengawas internal untuk
diselidiki, kenapa ada surat panggilan palsu,” ujar Johan.
Adapun,
Dada sempat berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selama kurang lebih satu
jam. Saat keluar Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB, Dada mengaku tidak
diperiksa sebagai saksi hari ini.
“Saya jadi
saksi tapi ternyata tidak sekarang,” kata Dada.
Nama Dada
belakangan ini disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan pemberian hadiah kepada
hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
Salah satu
tersangka pemberian uang dalam kasus itu, Toto Hutagalung, disebut-sebut
sebagai orang kepercayaan Dada di Bandung. Toto merupakan ketua organisasi
masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga memberikan uang kepada hakim Setyabudi
terkait kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota
Bandung.
Sejak
operasi tangkap tangan KPK di Bandung, 22 Maret, keberadaan Toto belum
diketahui. Dia diduga melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran KPK. Selain
menjerat Toto, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Satu di antaranya adalah
anak buah Dada, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung,
Herry Nurhayat.
KPK juga
menetapkan hakim Setyabudi sebagai tersangka, serta pria bernama Asep yang
diduga sebagai orang suruhan Toto. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu
(3/4/2013) mengungkapkan, KPK tengah menelusuri keterlibatan Dada dalam kasus
ini. Termasuk, mengenai kemungkinan uang yang digunakan untuk menyuap hakim
Setyabudi itu berasal dari kas daerah Pemkot Bandung.
Bambang
juga memastikan, KPK akan memeriksa Dada. Keterangan Dada, menurut Bambang,
diperlukan untuk proses lebih lanjut membuktikan tindak pidana yang dituduhkan
kepada para tersangka. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah Dada
bepergian keluar negeri dan menggeledah ruangan Dada di kantor Pemkot Bandung.
Terkait
dengan kasus dugaan pemberian hadiah kepada hakim Setyabudi ini, Dada mengaku
tidak tahu. “Tidak tahu. Memenuhi undangan saja dulu,” ucap Dada singkat saat
memasuki Gedung KPK.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar