Jakarta, KMI – Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengadakan
pemanggilan dan memeriksa pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota
Bandung terkait dugaan penyelewengan dana Unit Transfusi Darah (UTD) periode
2008-2009 yang bersumber dari Biaya
Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) sebesar Rp 2,8 Miliar.
Jampidsus juga secara khusus
mendalami adanya aliran dana/transfer
sebesar Rp 1 Milyar dengan tidak disertai keterangan alokasi dana yang jelas dari atas nama Drs H. NS mantan Ketua PMI Cabang Kota Bandung kepada
DR. ES Sekda Kota Bandung (non aktif) di PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota
Bandung.
Dr Chairul Amri yang dipanggil dan
diperiksa Jampidsus Kejagung kepada Modus Investigasi mengatakan, dirinya
menghadiri panggilan Kejagung melalui surat faximile Nomor : R –
369/F.2/Fd.1/03/2013.
Dikatakan oleh Chairul, surat fax
tersebut terlambat diterima pihaknya karena dikirim melalui Faximil PMI Cabang
Kota Bandung, dan pihak PMI Kota Bandung terlambat 3 hari.
Dalam pemeriksaan tersebut menurut
Chairul, dirinya diminta keterangan terkait jabatannya sebagai Kepala UTD PMI
Kota Bandung sekaligus Ketua Pembangunan Gedung UTD PMI Kota Bandung.
Permintaan keterangan tersebut berfokus terhadap dugaan penyelewengan dana UTD
sebesar Rp 2,8 Milyar periode 2008-2009 dan dana hibah Pemkot Bandung yang Rp 1
Milyar mengalir ke rekening pribadi DR ES sekda Kota Bandung.
Dijelaskan oleh Chairul, dalam permintaan
keterangan tersebut terungkap dan menjadi catatan Jaksa Penyidik bahwa dana
hibah Pemkot Bandung ternyata mengalir ke nomor rekening pribadi Drs NS bukan
masuk rekening PMI Cabang Kota Bandung. Seterusnya dari rekening pribadi Drs NS
dialirkan sebesar Rp 1 Milyar ke rekening pribadi DR ES, bukan ke rekening
Persib yang diketahui kemudian diterangkan bahwa aliran dana sebesar Rp 1
Milyar itu merupakan pinjaman Persib, klub sepak bola kesayangan warga Kota
Bandung.
Diperoleh Keterangan pihak PMI Cabang
Kota Bandung yang sudah dipanggil pihak Jampidsus Kejagung, diantarnya Drs NS,
mantan Ketua PMI Kota Bandung, RF staf bagian keuangan UTD PMI Kota Bandung, PN
Kabag Administrasi PMI Kota Bandung dan dr Chairul Amri, Kepala UTD Kota
Bandung (Non aktif).
Agaknya dugaan kasus penyelewengan dana
UTD dan Bantuan dana hibah pembangunan gedung UTD PMI Cabang Kota Bandung ini
tidak pernah beres.
Setelah kasus ini ditangani pihak Polda
Jabar dan telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
dengan tersangka atas nama Drs NS dan tidak lama kemudian dikeluarkan surat
petetapan penghentian penyidikan (SP3) Nomor : S.Tap/179 B /III/2011/Dit
Reskrim.
Selain itu, ada keterangan pers dari
Direktur Umum Polda Jabar pada tanggal 5 Januari 2011 ES dan DR sudah kategori
tersangka, namun hingga saat ini kasusnya tidak pernah jalan.
Menyikapi pemanggilan dan pemeriksaan
Jampidsus Kejagung terhadap dugaan kasus penyelewengan dana UTD PMI Cabang Kota
Bandung periode 2008-2009 dan gonjang-ganjing dana hibah pembangunan gedung UTD
PMI Kota Bandung yang diduga sarat gratifikasi dan korupsi, Ketua Laskar Merah
Putih Jawa Barat, Agus Fifa Kusumah menghimbau para penegak hukum agar memberi
ketetapan hukum yang jelas terhadap permasalahan ini.
Agus mengharapkan pemanggilan ini dapat
memberi kejelasan kepada warga kota Bandung, untuk memulihkan nama baik dan
menghapus sorotan negatif sebagian warga terhadap PMI Kota Bandung. *(HaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar