Jakarta, KMI – Setelah dinyatakan kategori daftar
pencarian orang (DPO), Toto Hutagalung
Tersangka penyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono
secara tiba-tiba mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 8 April
2013. Toto didampingi pengacaranya Jhonson Siregar.
Jonson
Siregar pengacara Toto Hutagalung mengatakan, kliennya memenuhi panggilan kedua
KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Hakim Setyabudi Tejocahyono.
Menurut dia, Toto datang penuhi panggilan itu atas inisiatif sendiri.
"Toto
datang ke kantor KPK ini untuk menghadiri panggilan kedua sebagai saksi untuk
tersangka ST," kata Jonson.
Jonson
mengaku belum mengetahui secara detil, sejauh mana keterlibatan kliennya dalam
kasus suap itu. "Kami belum sampai ke situ," ucapnya.
Saat
ditanya, apakah kliennya sudah bersedia untuk ditahan oleh KPK, dia mengatakan
akan mematuhi prosedur yang dijalani oleh KPK. "Ada prosedur, siap atau
tidak siap harus siap. Saya baru kemarin ditunjuk (sebagai pengacara)."
Hakim
Setyabudi ditangkap KPK saat menerima uang Rp150 juta dari Asep, orang yang
diduga jadi perantara Toto. KPK menduga, uang tersebut terkait dengan perkara
yang ditangani Setyabudi, dugaan korupsi Bantuan Sosial Kota Bandung.
Johan Budi
dalam siaran persnya mengatakan, Toto Hutagalung dipanggil bukan sebagai saksi,
tetapi sebagai tersangka. * (VN/HaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar