Bandung, KMI – Dugaan tidak transparannya BPR
Kota Bandung yang disinyalir menerima sebesar Rp 100 Milyar dana hibah sebagai
penyertaan modal dari Pemerintah Kota Bandung yang kini ditangani pihak Polda jabar
dan juga di bidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung harus tersendat karena
birokrasi administrasi penyelidikan yang dilakukan kedua penegak hukum ini.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari)Bandung melalui Kepala Seksi Intelijen, Fauzi
Marasabesy, SH,MH kepada Modus Investigasi mengatakan, pihaknya telah 2 kali
melakukan pemanggilan kepada para pejabat BPR Kota Bandung, namun hanya 1 kali
mereka memenuhi panggilan, dan panggilan ke 2 kali pihak BPR tidak hadir dengan
alasan bersamaan dengan pemanggilan pihak Polda Jabar.
Dikatakan
oleh Fauzi, pada pemanggilan kedua pihak BPR bukan malah hadir memenuhi
panggilan namun menunjukkan surat untuk tahap penyelidikan yang dilakukan pihak
Polda Jabar.
Menyikapi hal ini, Kejari Bandung melayangkan surat
kepada Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Jabar untuk berkordinasi dalam hal
penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Perkreditan
Rakyat Bandung.
Menurut
Fauzi, hingga saat ini sekitar 1 bulan surat yang dilayangkan oleh pihaknya ke
Subdit Tipikor Krimsus Polda Jabar belum ada balasan ataupun tanggapan.
Seperti yang
disoroti media ini di edisi sebelumnya, PD BPR Kota Bandung diduga menerima
aliran dana sebesar Rp 100 milyar, pengalokasian dana tersebut informasinya
menimbulkan tanda tanya, karena terkesan tidak transparan dan cenderung tidak
membiayai kepentingan warga kota Bandung sesuai dengan fungsinya sebagai BPR
milik Pemkot Bandung.
Berkembang
rumor dan diakui legal BPR Kota Bandung, Arif Fadillah, SH sebagian besar dari
dana tersebut disalurkan berupa kredit kepada sebagian anggota DPRD Kota
Bandung, dan macet.
Dugaan kasus
ini naik kepermukaan dan saat ini dilidik pihak Polda Jabar dan dibidik Kejari
Bandung, namun kasusnya terganjal di Kejari karena penyelidikan lebih dahulu
dilakukan Subdit Tipikor Krimsus Polda Jabar.
Ada yang
menarik dalam laporan keuangan publikasi triwulan PD BPR Kota Bandung periode
2012 yang dikutip dari website Bank Indonesia. Dalam laporan neraca tersebut
ada laba yang ditahan sebesar minus Rp 34.367.404,- pada posisi Desember 2011
dan minus Rp 34.293.275,- pada posisi Desember 2012.
Laporan
Neraca ini menimbulkan tanda tanya terhadap angka yang diterangkan sebagai laba
yang ditahan, tidak jelas arti laba yang ditahan ini merupakan laba yang nyata
atau sebaliknya bentuk kerugian, karena ada tanda minus dengan ditandai tulisan
warna merah.
Menyikapi
hal ini Yopi Gunawan, SH,MH salah seorang praktisi hukum perbankan yang diminta
tanggapan melalui telepon selulernya mengatakan, biarpun BPR Kota Bandung
menerima penyertaan modal yang bersumber dari dana hibah Pemkot Bandung berupa
APBD tidak bisa disimpulkan apa yang terjadi dalam alokasi dana tersebut untuk
mengetahui apakah ada kerugian negara ataupun kredit macet di BPR Kota Bandung,
terlalu dini untuk disimpulkan. Mekanismenya untuk mengetahui adanya kerugian
negara atau kredit macet tersebut harus dilakukan audit oleh BPKP. *
(HaN/Nas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar