Baleendah, KMI – Rencana
pembangunan Folder (Bendungan Ciunteung)
Baleendah Kab. Bandung yang diprogramkan BBWS di atas lahan 5712 m2, diduga
keras dimainkan oknum-oknum tertentu, baik di kalangan calo tanah maupun oknum
BBWS itu sendiri dan terindikasi menjurus ke arah tindak pidana korupsi.
Luas lahan
yang akan dibebaskan dari seluas 5712 m2 tersebut, terdiri dari seluas 3460 m2
lahan milik 11 warga masyarakat dan 1750 m2 lahan yang merupakan aset
Pemerintah Kabupaten Bandung.
Lahan yang
terletak di Rt 03 RW 02 Ciunteung Baleendah Kab. Bandung tersebut informasinya
ditetapkan harga sebesar Rp 315000,- per meter. Namun kenyataan dilapangan
lahan tersebut dibebaskan dengan harga yang tidak seimbang karena sistem
pembebasannya bukan ukuran meter persegi melainkan ukuran pertumbak ( 1 tumbak
sama dengan 14 meter, red ).
Jajang
salah seorang warga masyarakat kepada Modus Investigasi mengatakan, sebagian
besar dari warga yang lahannya dibebaskan tidak mengetahui bahwa sistem
pembebasan lahan itu dengan sistem hitungan meter, hal itu terjadi karena
kurangnya sosialisasi dari pihak BBWS.
Tidak jelas
apakah sosialisasi pembebasan lahan ini dengan sengaja tidak disampaikan kepada
masyarakat atau sebaliknya dengan sengaja diadakan pembodohan terhadap warga
tersebut dengan maksud mengakali anggaran yang seharusnya hak warga sebagai
pemilik lahan menjadi sarana bancakan oknum tertentu di BBWS.
Modus
Investigasi yang beberapa kali menemui Bendahara Pelaksana Teknis BBWS, Eris
dan Agus untuk menanyakan sistem yang merugikan 11 warga Ciunteung Baleendah
Kab. Bandung ini, hingga berita ini diturunkan tidak berhasil ditemui di kantornya.
Diharapkan
perhatian semua pihak agar pembebasan lahan di Ciunteung Baleendah ini tidak
merupakan bancakan oknum-oknum tertentu yang merugikan masyarakat. *(Rudy
Zahid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar