Selayar, KMI - Jajaran aparat satuan narkotika
Polres Kepulauan Selayar kembali meringkus dua
orang pelaku yang diduga kuat
merupakan pengedar narkotika jenis shabu. Keduanya diketahui bernama Sudarmaji
Alias Majid dan Falsanah alias Falsah.
Kedua pelaku
diciduk polisi pada hari Jumat (5/4) dini hari, sekira pukul 01.00 Wita,
bertempat di Jl. Jend. Sudirman Lr. 3
Benteng lengkap bersama barang bukti dua paket shabu-shabu.
Majid dan
Falsanah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penahanan
sementara terhitung sejak hari Jumat sampai Sabtu, (06/4) malam. Status
keduanya ditingkatkan menjadi tersangka setelah dikeluarkannya hasil uji
laboratorium forensik Polda Sulselbar yang menyatakan, barang bukti dua paket
serbuk putih milik kedua pelaku positif merupakan narkoba golongan satu jenis
shabu.
Mendasari
hasil uji labfor, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Moh. Hidayat, SH.SIK.MH
langsung memerintahkan anggotanya untuk secara resmi melakukan penahanan
terhadap kedua tersangka.
Perintah
penahanan disampaikan secara lisan pada hari Sabtu, (6/4) malam kemarin
dihadapan awak media yang secara kebetulan sedang berada di rumah jabatan
kapolres. ”kalau hasilnya positif, tahan dan langsung konfrensi pers dengan
wartawan”, tegas Hidayat.*(fadly
syarif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar