Sabtu, 01 Juni 2013

Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Atas Nama Agama



Jakarta, KMI - “Semua masyarakat. Semua warga masyarakat harus menjaga keamanan. Jadi pendekatannya adalah hukum . Siapapun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap  Ahmadiyah maka  pendekatannya adalah hukum,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator  Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan,  sudah ada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB itu terdiri dari 12 poin kesepakatan yang harus dipatuhi oleh warga Ahmadiyah. SKB tersebut untuk melindungi hak-hak Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia.
SKB  tiga Menteri Nomor 3 tahun 2008 akan terus disosialisasikan, sehingga kekerasan atas nama agama dapat dihindari.  Sementara itu terkait dengan terhambatnya pembangunan rumah ibadah, Menteri Agama Suryadharma Ali menjelaskan kondisi tersebut diakibatkan oleh kurang lengkapnya izin.
 “Ini lagi-lagi terhambatnya semata-mata karena surat izin  mendirikan bangunan. Saya heran kenapa tidak dimuat oleh media. Dan yang tidak bisa membangun rumah ibadah tepat waktu, tidak hanya  Gereja saja melainkan Masjid,” ujar Menteri Suryadharma Ali.
Adapun terkait dengan status Ahmadiyah, Menteri Suryadharma Ali mengaku tengah mengevaluasi. Evaluasi melibatkan kementerian dan institusi terkait. “Kita akan melakukan evaluasi. Pembinaan dan evaluasi dan menyikapi kedudukan hukum Jemaat Ahmadiyah di Indonesia. Terget waktu nanti Pak Menko Kesra,” jelasnya.* (A-001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...