Minggu, 02 Juni 2013

Terkait Rp 20 Milyar Anggaran TKLHK, Informasi Disnaker Kota Bandung Tidak Valid ?



Bandung, KMI -  Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang memberikan keterangan pers kepada Modus Investigasi melalui suratnya  Nomor 480/3507 – Disnaker tertanggal 7 Mei 2013 perihal penjelasan untuk objektifitas pemberitaan terkesan tidak valid dan cenderung merupakan pembohongan publik.
Dalam suratnya yang ditandatangani Dra Kamalia Purbani, MT sebagai Kepala Dinas menjelaskananggaran Rp 20 Milyar tercantum dalam RKPD, rencananya Pemerintah Kota Bandung akan bekerjasama  dengan PT Jamsostek (Persero) selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja (TKLHK), yaitu pekerja sektor informal yang tidak mempunyai majikan dan iurannya akan dibiayai Pemerintah Kota Bandung.
Dijelaskan dalam suratnya, hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Pemerintah Kota Bandung, alokasi belanja premi asuransi keselamatan kerja sebesar Rp 20.0000.000.000,00 pada SKPD Dinas Tenaga Kerja, dinyatakan bahwa : “ Penyediaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan yang dibebankan pada APBD berpedoman pada PP No. 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun serta Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan Rumah sakit Daerah. Penyedia anggaran untuk pengembangan cakupan tunjangan kesehatan diluar cakupan pelayanan kesehatan yang disediakan asuransi kesehatan tersebut diatas, tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan, sehubungan evaluasi Gubernur tersebut  maka program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja (TKLHK) pada tahun 2013 tidak jadi dilaksanakan, dan anggarannya dialokasikan pada program kegiatan publik lainnya sesuai rekomendasi Gubernur
Dalam suratnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung tidak menjelaskan alokasi anggaran pada program kegiatan publik lainnya yang direkomendasi Gubernur Jawa Barat.
Penjelasan ini menimbulkan tanda tanya publik warga kota Bandung, tidak dijelaskannya alokasi anggaran kepada kegiatan lain terkesan mengaburkan alokasi anggaran. Juga tidak adanya penjelasan terhadap nomor dan tanggal serta isi rekomendasi Gubernur cenderung menimbulkan bahwa surat penjelasan yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung tersebut  dikirimkan asal-asalan dan tidak didasari professionalisme yang tinggi.
Informasi yang dikutip Modus Investigasi dari pembicaraan Kabid Anggaran Disnaker Kota Bandung, Tini bahwa Dinas Tenaga Kerja meluncurkan jawaban surat kepada Modus Investigasi hanyalah berdasarkan informasi ‘katanya’ dari pihak pengelola anggaran Setda Kota Bandung.
Modus Investigasi yang menanyakan isi rekomendasi Gubernur Jabar, Tini hanya mengatakan tidak memiliki rekomendasi itu ataupun copynya, isi penjelasan itu diakuinya hanya berdasarkan informasi dari pihak pengelola anggaran Setda. Kenapa surat resmi ditandatangani oleh Kepala Dinas tanpa dokumen resmi sebagai dasar surat itu, Tini hanya mengatakan agar wartawan mengkonfirmasikan langsung kepada kepala dinas.
Modus Investigasi yang beberapa kali menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Dra Kamalia Purbani, MT untuk mengkonfirmasikan hal ini tidak pernah berhasil ditemui. Informasi dari beberapa stafnya, Kepala Dinas yang satu ini sibuk diluar kantor, antara lain kuliah, di Jakarta, rapat pengupahan dan lain sebagainya kegiatan luar.
Sekretaris DPD KSPSI Jawa Barat, R. Soebarkah Soerapradja menanggapi sikap Disnaker Kota Bandung ini kepada Modus Investigasi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan ketidak transparanan Disnaker Kota Bandung dalam memberikan informasi kepada publik.
Dikatakan oleh Soebarkah, DPD KSPSI sangat tidak rela kalau pekerja dijadikan oleh pihak birokrat seperti Dinas Tenaga kerja Kota Bandung sebagai komoditi permainan anggaran. “ anda sebagai wartawan harus menindak lanjuti surat Kepala Disnaker Kota Bandung ini dengan menanyakannya kepada Gubernur, dan kalau ada penyimpangan harus ditangani sesuai hukum yang berlaku,” kata Soebarkah. *(HaN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...