Jumat, 13 Desember 2013

Rp 26 Miliar Dana Hibah di Dewan Pendidikan Kota Bandung Tidak Transparan ?



Bandung, KMI -  Dalam rancangan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2012 terdapat belanja hibah kepada Dewan Pendidikan Kota Bandung/Dra Hj Kusmeni.S Hartadi, M.Si ( Bawaku Sekolah) 1 tahun  x Rp 26.000.000.000,00.-
Sumber kepada Modus Investigasi mengatakan, belanja hibah yang dikucurkan pihak Pemkot Bandung TA 2012 mengandung tanda tanya, pasalnya bantuan yang berasal dari APBD tersebut tercantum untuk Dewan Pendidikan Kota Bandung, atas nama ketuanya Dra Hj. Kusmeni, M.Si. dengan rekening anggaran 1.20.1.20.06.00.00.5.1.4.05.01.
Dikatakan oleh sumber ini, tidak jelas dasar hukumnya dan menimbulkan tanda tanya sehingga bawaku sekolah yang merupakan dana hibah dari pemkot Bandung kepada siswa miskin harus melalui Dewan pendidikan Kota Bandung, dan dana disampaikan atas nama Ketuanya Dra Hj Kusmeni,S Hartadi,M.Si.
“Dana Rp 26 Miliar yang diterima pihak Dewan Pendidikan Kota Bandung, terkesan kuran transparan, tidak jelas diketahui siswa miskin mana yang menerima bawaku sekolah tersebut, dan juga menimbulkan tanda tanya bagaimana cara pihak Dewan pendidikan Kota Bandung untuk menentukan siswa miskin yang berhak menerima bantuan tersebut,” kata sumber ini.
Ditambahkannya, Dewan Pendidikan Kota Bandung harus transparan, harus mengumumkan mekanisme yang dilakukannya kepada warga kota Bandung. “ Jangan-jangan penerima bawaku sekolah ini hanyalah orang-orang yang dekat dengan Ketua dewan Pendidikan Kota Bandung,” kata sumber ini.
Informasi lainnya yang dihimpun Modus Investigasi dilapangan, banyak pihak sekolah yang tanda tanya terhadap posisi Dewan Pendidikan yang mengelola bantuan hibah dari  pemkot Bandung, namun pihak sekolah ini tidak pernah  mau menyampaikan protes.
Juga sangat mengherankan, bila ada sekolah yang mengajukan  permohonan kepada Dinas Pendidikan kota Bandung untuk mohon bantuan terhadap siswa miskin selalu diarahkan kepada Dewan Pendidikan Kota Bandung.
Sementara tidak jelas diketahui dasar hukum yang dimiliki oleh Dewan Pendidikan Kota Bandung untuk mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 26 Miliar yang merupakan Bawaku Sekolah.
Modus Investigasi yang mengkonfirmasikan hal ini kepada Dewan Pendidikan Kota Bandung melalui surat konfirmasi No. 106/Red-KMI/KONFIRMASI/X/2013 tertanggal 7 Oktober 2013 hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak ada penjelasan. Agaknya Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bandung, sama sekali tidak memahami UU No. 14 tentang keterbukaan informasi publik.
Tidak jelas konspirasi apa yang terjadi antara Pemkot Bandung dengan pihak Dewan Pendidikan Kota Bandung, sehingga dana sebesar Rp 26 Miliar diberikan atas nama ketuanya sebagai penerima.
Beberapa sekolah dipinggiran kota Bandung yang tidak mau jati diri sekolahnya diungkap, mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak mengetahui bahwa bawaku sekolah sebesar Rp 26 Miliar disampaikan kepada dewan Pendidikan Kota Bandung.
Ironisnya, ketidak tahuan ini banyak membuat siswa miskin yang harus berhenti sekolah, ada ijazahnya yang sampai saat ini ditahan pihak sekolah karena tidak mampu melunasi kewajibannya untuk membayar berbagai pungutan di sekolah, baik yang favorit maupun sekolah yang tergolong biasa.
Diharapkan pihak yang berwenang turun tangan dan memberi perhatian terhadap Rp 26 Miliar belanja hibah di Dewan Pendidikan Kota Bandung ini. * (HaN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...