Senin, 09 Desember 2013

Kadivre Dolog Jabar, Usep Karyana Dasar Hukum Sewa Menyewa Sah



Bandung, KMI – Dasar hukum sewa menyewa aset Dolog Divre Jabar adalah sah, dan tidak akan saya berikan kepada Wartawan, tetapi akan saya berikan kepada penegak hukum kalau saya diperiksa, demikian Kadivre Dolog Jabar Usep Karyana kepada Modus Investigasi di kantornya ketika diminta tanggapannya tentang sorotan terhadap sewa menyewa aset Dolog di Jalan Gatot Subroto No. 293 Bandung.
Dikatakan oleh Usep, dalam sewa menyewa antara pihaknya dengan PT Indomarco pengelola pasar swalayan Indomaret tidak ada aset yang hilang, tetapi tetap masih ada. Gedung Dolog yang saat ini dirubah bentuknya menjadi Indomaret, suatu saat bila perjanjian kontrak habis akan dikembalikan seperti semula.
“Pasum tetap ada, masjid dan sekolah tetap ada,” kata Asep Karyana.
Dijelaskannya, sewa menyewa itu dilakukan oleh pihaknya tahap awal hanya 3 tahun, namun diperpanjang kemudian 2 tahun lagi sehingga menjadi 5 tahun.
“Sesuai perkembangan jaman pelayanan disetralisir di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, termasuk rumah beras dan gedung wanita di pusatkan di Jalan Soekarno-Hatta,” kata Asep Karyana yang didampingi Humas Dolog Divre Jabar, Sumarna.
Menurut Asep Karyana, dilahan kosong milik Dolog Divre Jalan yang tidak ikut di sewakan kepada pihak Indomaret akan segera dibangun gedung untuk sarana pelayanan kepada masrakat.
“Jembatan penyeberangan yang ada dilokasi itu, kita yang mengijinkan, itu adalah bentuk suatu keperdulian kita kepada masyarakatm,” tandas Asep.
Aset Dolog Divre Jabar di Jalan Gatot Subroto No. 293 Bandung jadi sorotan krena  Pihak Divre Dolog Jabar terkesan tidak transparan, bangunan gedung yang dibangun dengan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat, hilang begitu saja dan berganti dengan bangunan pasar swalayan Indomaret tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar secara khusus dan warga kota Bandung secara umum.     
Berubah fungsinya gedung di Jalan Gatot Subroto No. 293 yang tadinya oleh Dolog Divre Jabar mendukung pelayanan kepada Masyarakat, dan kini dikuasai pihak lain yang bernuansa kuat terhadap komersialisasi diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di Perum Depot Logistik dan berdampak hilangnya sebagian besar pelayanan kepada masyarakat.* (HaN/Nas.MP )


Kadivre Dolog Jabar, Usep Karyana
Dasar Hukum Sewa Menyewa Sah
Bandung, KMI – Dasar hukum sewa menyewa aset Dolog Divre Jabar adalah sah, dan tidak akan saya berikan kepada Wartawan, tetapi akan saya berikan kepada penegak hukum kalau saya diperiksa, demikian Kadivre Dolog Jabar Usep Karyana kepada Modus Investigasi di kantornya ketika diminta tanggapannya tentang sorotan terhadap sewa menyewa aset Dolog di Jalan Gatot Subroto No. 293 Bandung.
Dikatakan oleh Usep, dalam sewa menyewa antara pihaknya dengan PT Indomarco pengelola pasar swalayan Indomaret tidak ada aset yang hilang, tetapi tetap masih ada. Gedung Dolog yang saat ini dirubah bentuknya menjadi Indomaret, suatu saat bila perjanjian kontrak habis akan dikembalikan seperti semula.
“Pasum tetap ada, masjid dan sekolah tetap ada,” kata Asep Karyana.
Dijelaskannya, sewa menyewa itu dilakukan oleh pihaknya tahap awal hanya 3 tahun, namun diperpanjang kemudian 2 tahun lagi sehingga menjadi 5 tahun.
“Sesuai perkembangan jaman pelayanan disetralisir di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, termasuk rumah beras dan gedung wanita di pusatkan di Jalan Soekarno-Hatta,” kata Asep Karyana yang didampingi Humas Dolog Divre Jabar, Sumarna.
Menurut Asep Karyana, dilahan kosong milik Dolog Divre Jalan yang tidak ikut di sewakan kepada pihak Indomaret akan segera dibangun gedung untuk sarana pelayanan kepada masrakat.
“Jembatan penyeberangan yang ada dilokasi itu, kita yang mengijinkan, itu adalah bentuk suatu keperdulian kita kepada masyarakatm,” tandas Asep.
Aset Dolog Divre Jabar di Jalan Gatot Subroto No. 293 Bandung jadi sorotan krena  Pihak Divre Dolog Jabar terkesan tidak transparan, bangunan gedung yang dibangun dengan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat, hilang begitu saja dan berganti dengan bangunan pasar swalayan Indomaret tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar secara khusus dan warga kota Bandung secara umum.     
Berubah fungsinya gedung di Jalan Gatot Subroto No. 293 yang tadinya oleh Dolog Divre Jabar mendukung pelayanan kepada Masyarakat, dan kini dikuasai pihak lain yang bernuansa kuat terhadap komersialisasi diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di Perum Depot Logistik dan berdampak hilangnya sebagian besar pelayanan kepada masyarakat.* (HaN/Nas.MP )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...