Minggu, 27 April 2014

KPK Optimalkan Peran Perempuan untuk Melawan Korupsi



Jakarta,KMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang momen 21 April yang diperingati sebagai Hari Kartini, memiliki makna yang penting. Sebab, perempuan memiliki peran sentral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, agar peran perempuan lebih optimal, KPK meluncurkan Gerakan “Saya, Perempuan Anti Korupsi” pada Selasa 22 April 2014 di Gedung KPK, Jakarta. Dalam kesempatan ini, akan dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan empat pembicara perempuan. Antara lain Editor in Chief Femina, Petty S. Fatimah; perwakilan ibu Indonesia, Mutia Hatta; Perwakilan Pimpinan Organisasi Perempuan, Yuyun; dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartika Sari.
Gerakan ini dilakukan karena KPK menyadari bahwa upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan semua kekuatan bangsa. Salah satunya, para perempuan Indonesia, baik melalui perannya sebagai ibu dan sebagai istri maupun perannya dalam organisasi wanita atau perannya sebagai profesional.
Sebagai istri dan ibu, perempuan adalah tokoh sentral dalam keluarga yang memberi andil sangat besar terhadap arah perkembangan keluarga. Anak-anak bertumbuh-kembang dalam pangkuan seorang ibu. Dari sini, penanaman nilai-nilai kebaikan, termasuk di dalamnya nilai kejujuran dan anti korupsi, disemai sejak dini oleh seorang ibu. Hal ini sejalan sebagaimana pesan yang diungkapkan RA Kartini, “Di pangkuan perempuanlah seseorang mulai belajar merasa, berpikir dan berkata-kata.”
Baseline study Pembangunan Budaya Anti Korupsi Berbasis Keluarga yang dilakukan KPK pada tahun 2012-2013 di Yogyakarta dan Solo menunjukkan bahwa ibu memiliki peran dominan dalam keluarga, terutama dalam penanaman/pendidikan nilai dan pembentukan karakter keluarga. Salah satunya adalah nilai kejujuran, nilai yang bisa menghancurkan korupsi.
Hasil studi ini diperkuat fakta bahwa lebih dari 93 persen korupsi dilakukan laki-laki. Perempuan dianggap sebagai agen pencegahan korupsi yang luar biasa, karena memiliki standar perilaku etis dan kepedulian pada kepentingan umum yang lebih tinggi. Hasil ini sejalan dengan teori psikologi dan sosiologi tentang penyimpangan yang menyatakan bahwa perempuan memang memiliki kecenderungan lebih taat aturan daripada laki-laki.
KPK berkeyakinan, korupsi bisa diberantas apabila para perempuan Indonesia bersatu dalam upaya pendidikan antikorupsi dan melakukan empat poin dalam resolusi “Perempuan Lawan Korupsi”, yakni:
Pendidikan antikorupsi dan gerakan bersama untuk membangkitkan kesadaran kritis akan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, integritas, transparansi dan akuntabilitas.
Membangun dan memperkuat gerakan pengawasan (watchdog) terhadap korupsi di semua tingkatan.
Memperkuat gerakan perempuan di tingkat organisasi akar rumput dan gerakan komunitas sebagai kelompok strategis dalam melawan korupsi.
Mendorong dan berperan aktif dalam perubahan struktur di semua tingkatan, mulai dari keluarga, sekolah, lembaga publik, lembaga swasta/korporasi dan pemerintahan demi terwujudnya sharing kekuasaan, keterbukaan dan kebebasan informasi serta partisipasi dalam pengambilan keputusan.* (Humas KPK/HaN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...