Selasa, 17 Juni 2014

Instansi Terkait Buta Tuli, Pemilik Bangunan Liar di Rancasari Abaikan Teguran Camat



Bandung, KMI - Camat Rancasari Hj Ai Sutriansih,S,Sos.Mpd yang melayangkan surat teguran Nomor : 300/148 – Kec.Rcs Kepada warga masyarakat pemilik bangunan liar diatas tanah milik Dinas Bina Marga di Kecamatan Rancasari Kota Bandung, terkesan terabaikan.
Surat yang ditembuskan Kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung dan Dinas Marga Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya kota Bandung dan Kepala Satpol PP kota Bandung, namun instansi terkait yang menerima surat tembusan tersebut belum terlihat menjalankan fungsinya dalam menjalankan program K-3 yang sangat dikenal di Kota Bandung. 
Pelanggaran Perda No.11 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 3 tahun 2005 tersebut, dengan mendirikan bangunan liar diatas tanah milik pemerintah, hingga kini masih tenang dan mengabaikan surat teguran camat Rancasari.
Ditengah – tengah gencarnya pemerintahan kota Bandung, yang di pimpin  oleh Ridwan Kamil sedang  menggemakan “BANDUNG JUARA”, dan sedang giat – giatnya “Beubeunah Kota Bandung” dengan menegakan Perda K3, namun dilain pihak, Dinas – dinas atau instansi – instansi terkait yang seharusnya turut mendukung program Walikota tersebut malah menutup mata dan telinga, seolah-olah instansi-instansi terkait ini tidak mau tau dengan program Walikota.
Tidak proaktfnya instansi-instansi terkait ini, menyebabkan warga masyarakat yang seharusnya turut mendukung program Walikota Bandung, Ridwan Kamil menciptakan kota yang bersih, nyaman, dan teratur, tidak memiliki keperdulian dan berprinsip “Kumaha Aing”.  
Informasi yang dihimpun Modus Investigasi dilapangan, teguran yang disampaikan beberapa kali Lurah Mekar Jaya, Tati Rochayati kepada Masyarakat yang membangun bangunan liar dan telah menempati tanah Bina Marga yang terletak di Kp.Bodogol arah jalan GBI RW.04 kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Rancasari yang jelas – jelas melanggar Perda No.11 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 3 tahun 2005 tersebut sama sekali tidak digubris oleh warga pemilik bangunan liar tersebut.
Diperoleh keterangan, Lurah – Lurah yang menjabat di era sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan pelanggaran tersebut dan bahkan dari pihak Bina Marga sendiri tidak pernah menyampaikan teguran kepada mereka baik secara lisan maupun secara tertulis. Sehingga membuat para pelanggar merasa mendapat izin “Tidak Resmi” dari Dinas – dinas terkait, bahkan lahan tersebut telah diperjual belikan diantara mereka dengan harga yang lumayan tinggi, dalam hal ini ada oknum-oknum tertentu yang diuntungkan, Sehingga Lurah Mekar Jaya Tati Rochayati merasa di sudutkan dengan tindakan mereka, bahkan Tati Rochayati sebaliknya merasa disalahkan oleh mereka, karena tindakannya yang akan menegakan Perda K3 kepada mereka.
 “Mungkin Karena Lurahnya se-orang Wanita, jadi masyarakat tidak merasa takut dan cenderung membandel !”, apalagi Camat nya pun juga di pimpin oleh seorang Wanita, jadi lengkaplah sudah,” demikian Tati Rochayati Lurah Mekar Jaya kepada Modus Investigasi.
Hal lain yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa jumlah penghuni yang sebelumnya terdata oleh Karsa sebagai petugas Trantib kecamatan Rancasari hanya 9 (sembilan) penghuni kini, hanya dalam jangka waktu 2 (dua) Bulan saja sejak diterbitkannya surat teguran dari Camat Rancasari, pada Tgl. 17 April 2014,sudah menjadi 13 (tiga belas) penghuni .
Lain hal yang dijelaskan oleh Lurah Cipamokolan Asep Tamim, bahwa Bang-Li (bangunan liar) yang terdapat didaerah yang dipimpinnya yaitu di Jalan, SMKN 6 (depan kantor PSDA), berdiri diatas saluran air atau kali Cipamokolan dan pemiliknya bernama Sukayat , menurut informasi yang disampaikan oleh salah seorang karyawan PSDA yang tidak disebutkan namanya dan telah disampaikan kepada Asep Tamim bahwa lahan yang dipergunakan untuk membangun bangunan tersebut adalah lahan milik pribadinya (Sukayat), dan ketika ditanyakan kepada orang tersebut bahwa Bang-Li tsb bukan berdiri diatas lahan tetapi diatas Saluran Air, kemudian karyawan PSDA tsb mengatakan bahwa, Saluran Air itu juga  dibangun oleh SUKAYAT,  jadi kesimpulannya Saluran air yang mana yang telah dibangun oleh Bina Marga dalam hal ini Distarcip karena ternyata ada masyarakat perorangan yang mampu membangun Saluran air yang tentu panjangnya mencapai ratusan meter. Dan satu lagi informasi yang diterima oleh Lurah Cipamokolan Asep Tamim, bahwa SUKAYAT ini adalah juga seorang (mantan?) Karyawan PSDA WS – Citarum yang sudah SENIOR, jadi wajar saja kalau dia bisa dengan leluasa membangun Toko miliknya secara permanen dengan kokoh dan kuat sekuat kedudukannya  di PSDA WS – Citarum dan dapat mengalahkan atau menepis Peraturan Daerah No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan yang di terbitkan oleh Pejabat Walikota Bandung, dan mengabaikan keberadaan Kepala Dinas Bina Marga baik Tingkat Provinsi, Tingkat Kota, Sekda Kota Bandung, Ketua Satpol PP dan Pejabat terkait lainnya.*(Djana Gideon/HaN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...