Selasa, 17 Juni 2014

Kepala UPTD Pendidikan Tk/SD Pameungpeuk Kab.Bandung Bantah Adanya Pembiaran



Kab. Bandung, KMI - Kegiatan PKKS yang dilaksanakan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang menuai berkembangnya isu tak sedap di kalangan kepala sekolah yang tidak lulus PKKS yang mengaitkan ketidaklulusannya dengan pesan singkat pengawas Pembina UPTD SD yang seolah penilaian tersebut tidak murni, disinyalir sebagai kesalahpahaman belaka.
Menurut kepala UPTD Pendidikan TK/SD kec.Pameungpeuk Tresna Budi saat diminta tanggapannya atas pemberitaan media edisi sebelumnya, mengatakan bahwa dugaan telah terjadi kecurangan dalam pemberian nilai terhadap kepala sekolah peserta PKKS adalah kesalahpahaman saja. Bahwa sesungguhnya tidak ada kaitannya antara pesan singkat pengawas Pembina UPTD SD dengan besar kecilnya nilai yang diberikan kepada masing – masing kepala sekolah. Tandasnya.
Namun ketika ditanya adanya dugaan pembiaran atau ketidakpeduliannya atas isu adanya kecurangan atas nilai yang diberikan pengawas Pembina dalam kegiatan PKKS yang lalu, dengan tegas Tresna Budi membantah. Bahwa anggapan tersebut sangat tidak beralasan karena menurutnya sudah melakukan peneguran serta pembinaan terhadap pengawas. Dan menyayangkan perilaku pengawas yang sehingga menimbulkan adanya aroma tak sedap di lingkungan kec.Pameungpeuk yang menjadi bahan pergunjingan para kepala sekolah, khususnya yang tidak lulus PKKS.
Jelas sesuatu hal yang tidak berdasar jika ada yang mengatakan bahwa saya melakukan pembiaran. Saya sudah melakukan teguran bahkan pembinaan terhadap pengawas Pembina agar tidak terulang kembali hal-hal yang dapat memicu ketidak harmonisan khususnya di lingkungan pendidikan kec.Pameungpeuk. Ujarnya.
Lagi-lagi menurut pengakuan Tresna Budi, sebagai kepala UPTD dia sangat mengharapkan untuk semua peserta PKKS dapat lulus dengan nilai yang gemilang. Namun menurutnya bahwa dimana ada suatu kompetisi, adalah suatu kewajaran jika ada yang kalah dan ada yang menang. Dasar itu pula diapun mengharapkan agar peserta yang kurang beruntung atau tidak lulus agar dapat menerimanya sebagai suatu kenyataan. Dia juga menghimbau pihak yang berselisih paham agar satu sama lain saling memaafkan.
“Terkait sikap kecewa para kepala sekolah, khususnya yang tidak lulus PKKS, dia mengakui suatu hal yang wajar, walaupun sesungguhnya apa yang mereka sangkakan, tidaklah demikian adanya. Lagipula penilaian tidak hanya pada pengawas Pembina UPTD saja. Maka daripada itu diharapkan agar peserta yang tidak lulus tersebut dapat berpikir jernih bahwa pengawas Pembina UPTD bukan penentu kalah menangnya peserta PKKS”. Ujarnya.
Senada dengan itu, HAK JAWAB yang diterima wartawan KMI dari pengawas Pembina melalui kepala UPTD TK/SD Tresna Budi, yang isinya membantah keras adanya dugaan kecurangan dalam penilaian uji kompetensi, khususnya di lingkungan pendidikan kec.Pameungpeuk.
Adapun alasan pengawas Pembina membantah pemberitaan atas adanya isu kecurangan adalah, bahwa pengawas Pembina UPTD SD mengaku sudah memberikan nilai BAIK untuk semua kepala sekolah yang diuji kompetensi, walaupun sesungguhnya tidak semua kepalah sekolah di kec.Pameungpeuk kinerjanya baik. Tetapi kepala dinas kabupaten Bandung dengan tegas menginstruksikan agar penilaian harus sesuai dengan kinerja.
Hal lain yang diklarifikasi oleh pengawas Pembina UPTD SD dan HAK JAWABnya, adalah : (a). Pengawas pembina tidak menentukan lulus tidaknya kepala sekolah yang mengikuti uji kompetensi. (b). Kelulusan tergantung kinerja dan kecerdasan kepala sekolah. (c). Kepala sekolah yang tidak lulus tidak pernah meminta pertimbangan, baik sebelum maupun sesudah uji kompetensi kepada pengawas pembina. (d). Bahwa SMS ditujukan bukan ke semua kepala sekolah, tetapi kepada seorang yang diminta bantuan oleh kepala sekolah yang di PKKS.
Kesimpulan KMI atas Hak Jawab pengawas pembina adalah bahwa pengawas sudah menjalankan tugas dengan baik sesuai intruksi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Bandung dan Peraturan Bupati (Perbup) kab.Bandung Nomor 15 tahun 2013. Dan sepertinya mengharapkan, dengan adanya HAK JAWAB/ klarifikasi yang diberikan pengawas pembina dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk keharmonisan di lingkungan pendidikan di kec.Pameungpeuk. Serta kepala sekolah tetap konsentrasi akan kebutuhan pendidikan anak didik bangsa, sebagaimana yang dilakukan kepala sekolah SDN Pameungpeuk 2 Hilman yang juga tidak lulus PKKS dan sedikitpun tidak mengaitkan ketidak lulusannya dengan isu miring yang menurutnya adalah sesuatu hal yang belum tentu benar.
Hilman mengaku tidak sedikitpun merasa kecewa atas penilaian pengawas pembina Diapun meyakini bahwa penilaian tersebut benar-benar murni tidak ada kaitannya antara nilai yang diberikan pengawas dengan isu yang sedang berkembang. Menurutnya bahwa isu atau suatu hal yang tidak pasti, tidak perlu digembar-gemborkan karena belum tentu apa yang disangkakan oleh teman-teman kepada kepala sekolah yang tidak lulus benar adanya.
“Harapan saya bagi semua teman-teman yang tidak lulus PKKS agar bersikap dan berpikir positif saja untuk dapat menerima sebuah kenyataan, supaya tetap dapat berkonsentrasi dalam menjalankan Tupoksinya sebelum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai kepala sekolah”. Ucap Hilman dengan santun.*(Leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...