Senin, 16 Juni 2014

KY Respon Koran Modus Investigasi



Jakarta, KMI – Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan Koran Modus Investigasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor : 41/Pid.B/2013/PN.Sbr dengan melakukan pembahasan, dan hasilnya diputuskan dalam sidang panel Komisi Yudisia.
Melalui suratnya Nomor : 1645/SET/LM.02/06/2014 tertanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Komisis Yudisial, Danang Wijayanto mewakili Ketua diberitahukan langsung kepada Hans Nainggolan, Pemimpin Redaksi Koran Modus Investigasi dengan memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan seterusnya diputuskan bahwa laporan Koran Modus Investigasi pada dasarnya berada pada ranah teknis yudisial diluar kewenangan Komisi Yudial RI.
Disamping itu disimpulkan tidak terdapat cukup bukti pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh terlapor, sehingga dinyatakan laporan registrasi Nomor : 0641/L/KY/XI/2013 ditutup.
Dalam suratnya diberitahukan sidang panel Komisi Yudisial RI dalam laporan ini diketuai Dr Suparman Marzuki, SH, M.Si.
Koran Modus Investigasi yang menyampaikan laporan Jurnalistik kepada Komisi Yudisial terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim PN Sumber Kab. Cirebon dalam perkara Nomor : 41/Pid.B/2013/PN.Sbr dengan Panji Surono,SH,MH sebagai Ketua Majelis, Lucius Sunarno, SH,MH dan Ika Lusiana Riyanti,SH sebagai hakim anggota, sesuai laporan, keterangan dan pernyataan terdakwa Sony Ekawijaya kepada koran Modus Investigasi, disimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Menanggapi keputusan Komisi Yudisial yang dituangkan dalam suratnya, Pemred Koran Modus Investigasi, Hans Nainggolan Nainggolan mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap KY yang langsung menangani laporan masyarakat.
Hans Nainggolan mengatakan, sikap yang ditunjukkan KY ini merupakan sikap yang terpuji dan mampu menunjukkan professionalisme dalam membentuk penanganan pelaksanaan penegakan hukum di masyarakat.
“Sikap KY ini merupakan suatu bentuk professionalisme yang tinggi, dengan responsif yang diberikan KY terhadap laporan masyarakat, menangani dengan cepat serta memberitahu hasil penanganannya patut diacungi jempol,” Kata Hans.
Ditambahkannya, diharapkan agar semua laporan masyarakat terhadap dugaan perilaku hakim yang diduga melenceng ditangani oleh KY. “ Jangan karena yang melaporkannya seorang Jurnalis sehingga cepat tanggap, diharapkan laporan masyarakat lainnya juga harus memperoleh tanggapan yang serupa dari KY,” tandas Hans Nainggolan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...