Sabtu, 04 April 2015

UU RS Jamin Kepastian Hukum Penyelenggara dan Pengguna Rumah Sakit



 Era baru dunia rumah sakit telah tiba. Setelah sempat mengendap selama tiga tahun, rancangan tentang rumah sakit yang sudah siap sejak tahun 2006 dan diserahkan kepada Panitia Khusus RUU di Komisi IX DPR RI untuk dibahas pada 2008, akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI menjadi Undang-Undang Rumah Sakit (UU No.44 Tahun 2009). Kini, Untuk pertama kalinya Indonesia mempunyai Undang-Undang Rumah Sakit. Sebuah undang - undang yang ditujukan untuk peningkatan pelayanan publik.
Yang menarik meski baru ditetapkan beberapa waktu lalu, ternyata beberapa rumah sakit di Bali seperti RSUP Sanglah, dan beberapa rumah sakit lainnya mengaku siap untuk menjalani peraturan yang tercantum dalam UU RS tersebut. Salah satunya dalam hal kesiapan penentuan pola tarif terutama kelas III yang nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah.
UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan rumah sakit, termasuk pola tarif rumah sakit dan penetapan besaran tarif perawatan kelas tiga di rumah sakit.
Pola tarif telah diatur pemerintah, ada standar minimumnya. Untuk kelas tiga, besaran tarifnya ditetapkan oleh pemerintah. Undang-undang, juga mewajibkan tenaga kesehatan memberikan informasi mengenai jenis tindakan pelayanan kesehatan yang diberikan beserta efek dan besaran biayanya.
Pengaturan pola tarif dan berbagai hal terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pasien dan pengelola rumah sakit.
Supaya ada kepastian hukum bagi pasien dan pengelola rumah sakit. Dan harapannya, ke depan pelayanan rumah sakit bisa lebih baik.
Dengan disahkannya Undang-Undang Rumah Sakit, terobosan baru dimana pemerintah bisa mengatur dan dapat lebih mengawasi seluruh rumah sakit termasuk rumah sakit swasta demi perlindungan kepada masyarakat. Dalam perundangan tersebut diatur hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien. Kalau terjadi pelanggaran akan ada sanksinya.
Lebih rinci dalam perundangan itu disebutkan, pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawai, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. Pasien juga berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. Bahkan, menggugat dan menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan tidak sesuai standar, baik secara pidana maupun perdata. Termasuk, mengeluhkan pelayanan ruamh sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik.
Undang-Undang Rumah Sakit itu antara lain mengatur tentang persyaratan penyelenggaraan rumah sakit, pengklasifikasian rumah sakit, masalah perijinan, kewajiban dan hak pasien dalam hubungan hukum dengan rumah sakit serta kewajiban dan hak rumah sakit. Dan terpenting, ada aturan tentang perlindungan bagi pasien dan pengelola rumah sakit.
Terdapat 20 kewajiban rumah sakit dan diantaranya rumah sakit melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana alam, kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
Kewajiban rumah sakit lainnya mulai dari memberikan informasi yang benar tentang rumah sakit kepada pasien, menghormati hak pasien dan melindungi para pekerja kesehatan di rumah sakit tersebut. Pelanggaran atas seluruh kewajiban tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, teguran tertulis atau denda hingga pencabutan izin rumah sakit.
Dalam perundangan tersebut, menteri menetapkan pola tarif nasional untuk rumah sakit pemerintah. Pola tarif nasional menjadi pedoman dasar yang berlaku secara nasional dalam pengaturan besaran tarif rumah sakit.
Undang-undang juga mengatur pengelolaan, penyelenggaraan, akreditasi, pembentukan jaringan dan pelaksanaan sistem rujukan di rumah sakit serta pola tarif dan pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Menurut undang-undang pemerintah bertanggungjawab menanggung pembiayaan pelayanan rumah sakit bagi fakir miskin dan kurang mampu. Dan kalau ada pelanggaran, akan ada sanksi pidananya baik pidana penjara maupun denda.
Pengaturan pola tarif akan dilakukan dengan memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan mutu pelayanan rumah sakit. "Tarif ditetapkan berdasarkan unit cost pembiayaan dalam satu pola tarif nasional. Ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam peraturan pelaksanaan. Selama ini pola penetapan tarif terutama kelas III di RSUP Sanglah dari awal memang selalu melalui persetujuan pemerintah terlebih dahulu. "Sebagai rumah sakit rujukan pusat dalam menaikkan tarif kelas III kami usulkan proposal ke pemerintah dalam hal ini Dirjen atas nama Menkes Jika disetujui baru direalisasikan.
Dengan adanya peraturan penetapan tarif kelas III oleh pemerintah maka akan lebih menegaskan lagi apa yang harus dilakukan oleh pihak RS dalam hal penentuan harga. "Selama ini kami juga tidak pernah menaikkan tariff rumah sakit tanpa persetujuan pemerintah dalah hal ini Menteri Kesehatan.
Untuk penetapan tariff kelas II hingga VIP Dr. Lanang menjelaskan pola tarifnya ditentuka oleh Depkes dan Menteri Keuangan. Hitung-hitungannya sesuai dengan kemampuan masyarakat dan memperhatikan tariff rumah sakit di sekitar atau pesaing kita. Sebagai Rumah Sakit BLU dalam penentuan tariff tidak ada kewajiban untuk mencari untung.
Pengesahan undang-undang tentang rumah sakit tersebut akan memperkuat peraturan tentang penyelenggaraan rumah sakit yang selama ini sudah ada. Selama ini kan sudah diatur juga, cuma sekarang ini aturannya lebih kuat karena berupa undang-undang. Implikasinya terhadap rumah sakit apa saja saya belum bisa memberi penjelasan secara detail karena belum baca undang-undangnya.
Pola tarif rumah sakit sebelumnya ditetapkan berdasar unit pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial rumah sakit dan masyarakat serta jenis tindakan pelayanan yang diberikan. Tentang aturan pola tarif dalam undang-undang rumah sakit saya belum tahu karena belum baca undang-undangnya, jadi belum tahu juga implikasinya ke rumah sakit nanti seperti apa.
Penghapusan klasifikasi kelas pelayanan sebagai implementasi pemberlakuan UU Rumah Sakit tidak akan menghilangkan pendapatan rumah sakit milik pemerintah hingga di tingkat daerah. Sebab, meski hanya memiliki klasifikasi pelayanan kelas III, rumah sakit pemerintah tidak akan rugi, mengingat pasien yang dirawati dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Melalui program Jamkesmas ini, segala bentuk pelayanan yang dilakukan akan ditanggung oleh masing- masing pemerintah. Artinya klaim rumah sakit pasti dibayar. Dihapuskannya pelayanan rumah sakit kelas I dan II semata- mata untuk memberi kepastian hukum pelayanan kesehatan yang menjadi hak dasar masyarakat. Rumah sakit pemerintah hingga di tingkat daerah sekalipun masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan pendapatannya melalui pengadaan fasilitas tambahan yang mekanismenya diatur badan layanan umum (BLU), demikian beberapa pendapat yang disampaikan pemerhati kesehatan karena pelaksanaan klasifikasi kelas sebagaimana diatur dalam UU Rumah Sakit ini masih harus menunggu aturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), maka dengan demikian pihak pengelola rumah sakit pemerintah, masih memiliki waktu untuk mempersiapkan langkah-langkah yang harus diambil dengan penghapusan klasifikasi kelas ini. Bahkan penghapusan klasifikasi semacam ini sudah diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Inggris dan Australia. Hal ini semata-mata merupakan bagian dari upaya untuk meningkatan kualitas pelayanan kesehatan. (Berbagai Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...