Jumat, 03 April 2015

Jalan Nasional Poros Tengah Rusak dan Rawan Longsor



Pejabat Dinas Terkait Terkesan Menutup Diri

Sumedang, KMI – Tak terhitung kerugian ekonomi dan waktu yang harus ditanggung warga masyarakat akibat kerusakan yang dialami ruas jalan nasional yang menghubungkan Kota Bandung - Sumedang - Cirebon. Padahal semua sudah paham, jalan adalah urat nadi yang paling fundamental untuk perputaran roda perekonomian suatu bangsa. Jika urat nadi tersumbat, tubuh pun akan tidak berfungsi, dan bila jalan tersendat perekonomian akan mati suri.
Jeritan masyarakat dan pelaku dunia usaha, terkait kondisi kerusahan ruas jalan poros tengah ini, seakan tidak pernah dapat teratasi. Penanganan tambal sulam yang dilakukan selama ini cenderung tidak mengurai permasalahan yang ada.
Irpan (25 th) warga Sumedang Selatan, Mahasiswa Fakultas Hukum Semester Akhir di salah satu Universitas ternama di Jawa Barat ini mengatakan, kekhawatiran masyarakat pengguna ruas jalan nasional poros tengah ini bukan saja karena jalan rusak dan berlubang, tetapi lebih dihantui oleh dinding-dinding tebing di sisi jalan yang rawan longsor, ditambah lagi dengan sebagian kondisi bahu jalan yang terjal karena tidak ditimbun dengan tanah atau sirtu, terlebih lagi jika hujan turun, permukaan badan jalan dan permukaan bahu jalan tidak dapat dibedakan karena genangan air akibat sebagian saluran pembuangan (drainase) tidak dapat berfungsi secara maksimal, hal inilah yang membuat ruas jalur ini ibarat neraka bagi pengguna jalan,” tuturnya.
Dikatakan, ironisnya walau sudah sangat sering terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan rusak yang merenggut korban nyawa, namun pejabat pelaksana jalan nasional yang menangani jalur Tanjungsari - Sumedang - Cirebon ini tidak bergeming mengatasi masalah kerusakan jalan ini. Bahkan terkesan menutup diri, tidak peduli dengan jeritan, teriakan, maupun tangisan warga masyarakat khususnya pengguna jalan. Hal inilah yang patut ditinjau kembali oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU Perumahan Rakyat, tentang kebijakan-kebijakan baik mengenai penggunaan dana anggaran, maupun penempatan pejabat-pejabat jajarannya yang ditempatkan di daerah wilayah masing-masing,” tandasnya.
Di tempat dan waktu yang berbeda, aktivis LSM P2KM Parlan Bakara, kepada KMI mengatakan, masyarakat pengguna jalan  yang mengalami kecelakaan lalulalulintas akibat jalan rusak dapat mengajukan tuntutan terhadap para pejabat yang bersangkutan, mengingat ketentuan mengenai kemungkinan menuntut pidana para pejabat tersebut, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 273 ayat (1) menjelaskan semua penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas, sehingga menimbulkan korban luka ringat dan atau kerusakan kendaraan bisa diancam pidana 6 bulan dan denda Rp120 juta,” tuturnya.
Parlan Bakara menambahkan, sukses atau gagalnya seorang pejabat pemerintah yang ada di daerah maupun yang ada di pusat dalam hal ini mengenai jalan dan infrastruktur lainnya dapat diukur dari indikator kasat mata kemampuan pejabat tersebut melaksanakan tugasnya dengan baik dan mampu menyuguhkan prestasi-prestasi gemilang terhadap masyarakat, inilah yang perlu kita renungkan bersama-sama.*(Dedy E/KMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...