Bandung, KMI – Setelah pihak polda Jabar
menghentikan penyelidikan terhadap Dugaan
kasus aliran dana senilai Rp.100 milyar yang mengalir ke Perusahaan Daerah Bank
Perkriditan Rakyat (PD BPR) kota Bandung dalam kurun waktu 2010 hingga 2012,
akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengambil alih penanganan dugaan
kasus ini.
Kejari
menerima surat Nomor B/577/IV/2013 /Direskrimsus/23 April 2013 dari pihak Polda
Jabar tentang hal penghentian perkara PD BPR Kota Bandung yang selama ini
dilidik pihak Dit Reskrimsus Polda Jabar.
Dugaan kasus
PD BPR Kota Bandung ini menimbulkan
pertanyaani serta menjadi sorotan publik. Pasalnya, uang yang diduga mengalir
bernilai ratusan milyar rupiah tersebut
bersumber dari uang negara dan harus dipertanggung jawabkan secara
transparan.
Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Bandung, Fauzy Marasabessy,
SH,MH kepada Modus Investigasi mengatakan, pihak polda Jabar melalui suratnya
memberitahukan telah menghentikan
penyelidikannya terhadap dugaan kasus di PD BPR kota Bandung.
Dikatakan
oleh Fauzy, dengan dihentikannya penyelidikan oleh pihak Polda Jabar, sehingga
pihaknya akan menindak lanjuti penanganan dugaan kasus tersebut dengan
menjalankan proses hukum dan mengumpulkan data-data bekerja sama dengan
pihak-pihak lain.
Menurut
Fauzy, PD BPR Kota Bandung sudah menyatakan akan koperatif dan siap bekerja
sama dengan pihak Kajari Bandung dalam penyelesaian dugaan kasus ini.
Fauzy
berharap dalam waktu dekat dugaan kasus ini bisa terungkap dan bisa
diselesaikan secara hukum dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dan
terungkap secara transparan serta sejelas-jelasnya.
“ Ada dugaan
Rp 9 miliar kredit macet di PD BPR Kota Bandung, hal ini diketahui sesuai
dengan penelusuran terhadap hasil laporan BPR Kota Bandung ke Bank Indonesia
(BI),” kata Fauzy.
Seperti yang
sudah beberapa kali dirilis Modus Investigasi, sebesar Rp 100 milyar diterima
PD BPR Kota Bandung dari Pemkot dalam kurun waktu tahun 2010 hingga tahun 2012.
Dana tersebut diperuntukkan sebagai penyertaan modal dan pembangunan gedung PD
BPR di Jalan Naripan Bandung.
Sebagian
dari dana tersebut dialokasikan kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPRD) kota Bandung berupa kredit fiktif, dimana para anggota DPRD yang
mengajukan pinjaman di PD BPR Kota Bandung ini tanpa disertai dokumen-dokumen
yang semestinya sesuai aturan Bank Perkreditan Rakyat
Diduga masih
ada beberapa anggota DPRD Kota Bandung
hingga saat ini belum bisa mengembalikan (melunasi,red) kewajibanya ke BPR Kota
Bandung yang berakibat kredit macet, dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
*
(HaN/Nas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar