Jakarta, KMI - Berdasarkan hasil pemeriksaan dan
gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan
yang dilakukan penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti
permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu KRL
(Plt. Kadis PU Kabupaten Mandailing Natal), SRG (kontraktor/swasta) dan HIB
(Bupati Kab. Mandailing Natal).
Tersangka
HIB selaku Bupati Mandailing Natal diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dari SRG selaku kontraktor/swasta
terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (BDB) dari Provinsi Sumatera Utara untuk
Kab. Mandailing Natal. Uang tersebut diberikan melalui KRL yang ditangkap
bersama SRG pada 14 Mei 2013 di Medan. Dalam peristiwa ini, KPK berhasil
mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 1 Miliar yang ditemukan di
sebuah rumah di Jln. Sei Asahan 76 Medan.
Kepada
tersangka SRG disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
No. 20 Tahun 2001. Kepada tersangka KRL dan HIB disangkakan pasal yang sama,
yaitu pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Tersangka
SRG ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Mei 2013 di Rumah Tahanan
Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Tersangka KRL ditahan di Rumah Tahanan
Salemba, sedangkan HIB ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur
Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur.* (A-001/Humas KPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar