Jakarta, KMI - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka
baru dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya
yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar, yakni AF, pimpinan BJB Cabang
Majalengka.
"Ada satu tersangka baru lagi yakni
AF," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, di
Jakarta, Jumat.
Sebelumnya,
penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pernah memeriksa AF selaku
mantan pimpinan BJB Cabang Surabaya hingga diketahui bagaimana proses
terjadinya penyaluran kredit tersebut.
Hal ini
berarti sampai sekarang Kejagung sudah menetapkan enam tersangka, yang lima di
antaranya, yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP)), DPS (Direktur
Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia),
ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya) dan EDA (Komisaris PT RNM).
Sebelumnya,
penyidik memeriksa Elda Adiningrat, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT
Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55
miliar.
Adiningrat
yang menjabat sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) itu juga saat ini
menjadi saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan kuota impor daging sapi yang
ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Arimuladi, membenarkan pemeriksaan
terhadap EDA (Komisaris PT RNM).
Dugaan
korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang
memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT
CIP.
Sebenarnya
PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, namun sebelumnya di
bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun saat pengajuan kredit,
perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
Kemudian
untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerjasama dengan sejumlah perusahaan
yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT
Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.
Namun
kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke
perusahaan miliknya PT Cipta Terang Abadi. * (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar