Jakarta, KMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan dua institusi pengawas kinerja
lembaga penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi
Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) terkait pemberantasan tindak pidana
korupsi. Penandatanganan dilakukan antara KPK dengan Kompolnas dan KPK dengan
Komjak pada Rabu (8/5), di Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kavling C-1,
Kuningan, Jakarta.
Ketua KPK
Abraham Samad menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini adalah meningkatkan
sinergi dan koordinasi antara KPK dengan Kompolnas dan Komjak dalam upaya
pemberantasan korupsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Melalui nota
kesepahaman ini, tambah Abraham, KPK, Kompolnas dan Komjak akan meningkatkan
kerja sama dan koordinasi dalam penerapan praktik good governance sebagai upaya
pencegahan tindak pidana korupsi yang terintegrasi. “Implementasinya meliputi
pembangunan sistem integritas nasional, perluasan dan peningkatan kepatuhan
pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun program
lainnya,” tegas Abraham.
Lebih
lanjut, Abraham menjelaskan, lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran
informasi dan data, bidang pendidikan/pelatihan, kajian dan penelitian, serta
sosialisasi. Selain itu, kerja sama ini juga dimaksudkan untuk optimalisasi dan
efektifitas pemberantasan korupsi dengan menjaga profesionalisme dan standar
etik dalam penegakan hukum agar sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok serta
fungsi masing-masing lembaga. “Transparansi, akuntabilitas dan etik dalam
penegakan hukum merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mengawasinya.
Kompolnas dan Komjak beserta seluruh jajarannya telah membangun dan
meningkatkan etika profesi dalam pengawasan masing-masing lembaga,” tandas
Abraham.
Abraham juga
berharap, bahwa momentum penandatanganan nota Kesepahaman ini dapat menjadi
pintu masuk bagi sinergi ketiga lembaga ini untuk bekerja sama dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi. “Termasuk menjaga, menegakkan hukum, dan
meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum,” pungkasnya.*
(Humas KPK/HaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar