Kamis, 23 Mei 2013

PT Agronesia Kebiri Buruh di Kota Sukabumi



Sukabumi,KMI - Aturan merupakan sendi dari eksistensi kebijakan pemerintah sebagai lembaga struktural yang memberikan rekomendasi bagi pengupahan di kota sukabumi.Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak maka perusahaan tidak boleh main-main dan sembarangan dalam membuat aturan  main sendiri karena itu sudah diatur dalam mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah.dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selama ini, pelanggaran terhadap hak-hak buruh terjadi secara massif, terstruktur, dan sistematis, sehingga jutaan buruh menjadi korban kesewenang-wenangan pengusaha dalam bentuk PHK sepihak, pemberangusan serikat pekerja, sistem perbudakan modern (outsourcing), dan upah murah, serta tidak adanya jaminan sosial.
Ribuan laporan pelanggaran hak normatif buruh selama ini diabaikan oleh lembaga hukum di republik ini, 'pintu masuk' untuk melawan kesewenang-wenangan pengusaha dan membongkar hukum yang masih represif dan diskriminatif terhadap buruh".
Hal ini terkait adanya pelanggaran dalam sistem pengupahan yang sudah beberapa tahun belakangan ini terjadi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Prov Jawa Barat (BUMD) yaitu PT. Agronesia.
Kasus ini berawal dari PHK yang diberikan terhadap salah satu karyawan Saripetojo Sukabumi sebagai anak cabang dan PT.Agronesia yang menyuarakan adanya pelanggaran dalam sistem pengupahan di perusahaan tersebut.
Pelanggaran itu diantaranya membayar upah pekerja/buruh dibawah Upah Minimum Kota Sukabumi tahun 2013 dengan nilai hanya sekitar Rp 898.800, padahal nilai yang seharusnya minimal sebesar Rpl.050.000 indikasi itupun terjadi beberapa tahun kebelakang mengingat lamanya bekerja diperusahaan tersebut terbilang cukup lama (20 tahun) sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban pihak PT.Agronesia terkait sistem pengupahan yang salah tersebut.
Dari pantauan Tim Modus Investigasi dilapangan, hal serupa banyak terjadi di Sukabumi dan permasalahan aturan, perijinan serta tata ruang yang ada diduga banyak diabaikan oleh pelaku usaha yang bekerjasama dengan oknum-oknum dinas terkait. * (Rizal Pane)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...