Sukabumi,KMI - Aturan merupakan sendi dari
eksistensi kebijakan pemerintah sebagai lembaga struktural yang memberikan
rekomendasi bagi pengupahan di kota sukabumi.Karena ini menyangkut hajat hidup
orang banyak maka perusahaan tidak boleh main-main dan sembarangan dalam
membuat aturan main sendiri karena itu
sudah diatur dalam mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah.dalam UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selama ini,
pelanggaran terhadap hak-hak buruh terjadi secara massif, terstruktur, dan
sistematis, sehingga jutaan buruh menjadi korban kesewenang-wenangan pengusaha
dalam bentuk PHK sepihak, pemberangusan serikat pekerja, sistem perbudakan
modern (outsourcing), dan upah murah, serta tidak adanya jaminan sosial.
Ribuan
laporan pelanggaran hak normatif buruh selama ini diabaikan oleh lembaga hukum
di republik ini, 'pintu masuk' untuk melawan kesewenang-wenangan pengusaha dan
membongkar hukum yang masih represif dan diskriminatif terhadap buruh".
Hal ini
terkait adanya pelanggaran dalam sistem pengupahan yang sudah beberapa tahun
belakangan ini terjadi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Prov
Jawa Barat (BUMD) yaitu PT. Agronesia.
Kasus ini
berawal dari PHK yang diberikan terhadap salah satu karyawan Saripetojo
Sukabumi sebagai anak cabang dan PT.Agronesia yang menyuarakan adanya
pelanggaran dalam sistem pengupahan di perusahaan tersebut.
Pelanggaran
itu diantaranya membayar upah pekerja/buruh dibawah Upah Minimum Kota Sukabumi
tahun 2013 dengan nilai hanya sekitar Rp 898.800, padahal nilai yang seharusnya
minimal sebesar Rpl.050.000 indikasi itupun terjadi beberapa tahun kebelakang
mengingat lamanya bekerja diperusahaan tersebut terbilang cukup lama (20 tahun)
sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban pihak PT.Agronesia terkait sistem
pengupahan yang salah tersebut.
Dari
pantauan Tim Modus Investigasi dilapangan, hal serupa banyak terjadi di
Sukabumi dan permasalahan aturan, perijinan serta tata ruang yang ada diduga
banyak diabaikan oleh pelaku usaha yang bekerjasama dengan oknum-oknum dinas
terkait. * (Rizal Pane)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar