Bandung, KMI – Alokasi sebesar Rp 20 Milyar dana
pelayanan kesehatan bagi pekerja informal yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Bandung Tahun Anggaran 2013
menimbulkan tanda tanya.
Dana
pelayanan kesehatan ini diduga tidak terserap sesuai peruntukannya bagi pekerja
informal di kota Bandung. Informasi yang dihimpun Koran Modus Investigasi
dilapangan anggaran dana pelayanan kesehatan pekerja informal ini tidak
diketahui sektor mana yang menerimanya.
Dinas Tenaga
Kerja Kota Bandung yang dikonfirmasi terkait hal ini melalui suratnya Nomor 480/3507-Disnaker tetanggal 7 Mei 2013
yang ditanda tangani Kepala Dinas, Dra Kamalia Purbani, MT menjelaskan,
anggaran Rp 20 Milyar tercantum dalam RKPD, rencananya Pemerintah Kota Bandung
akan bekerjasama dengan PT Jamsostek
(Persero) selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi Ketenagakerjaan
terkait pelaksanaan program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja yang melakukan
pekerjaan diluar hubungan kerja (TKLHK), yaitu pekerja sektor informal yang
tidak mempunyai majikan dan iurannya akan dibiayai Pemerintah Kota Bandung.
Dijelaskan
dalam suratnya, hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rencana Kerja Anggaran
(RKA) Pemerintah Kota Bandung, alokasi belanja premi asuransi keselamatan kerja
sebesar Rp 20.0000.000.000,00 pada SKPD Dinas Tenaga Kerja, dinyatakan bahwa :
“ Penyediaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan yang dibebankan pada APBD
berpedoman pada PP No. 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam
Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun serta
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan
Kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas,
Balai Kesehatan Masyarakat dan Rumah sakit Daerah. Penyedia anggaran untuk pengembangan
cakupan tunjangan kesehatan diluar cakupan pelayanan kesehatan yang disediakan
asuransi kesehatan tersebut diatas, tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD,
kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan,
sehubungan evaluasi Gubernur tersebut
maka program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan
diluar hubungan kerja (TKLHK) pada tahun 2013 tidak jadi dilaksanakan, dan
anggarannya dialokasikan pada program kegiatan publik lainnya sesuai
rekomendasi Gubernur
Dalam
suratnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung tidak menjelaskan alokasi anggaran
pada program kegiatan publik lainnya yang direkomendasi Gubernur Jawa Barat. * (HaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar