Sabtu, 21 Maret 2015

Kejaksaan Telaah Dana Hibah Gubernur Jabar




Bandung, KMI – Informasi terhadap bantuan dana hibah Gubernur Jawa Barat yang diduga keras diselewengkan Oknum-oknum pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank dan Asuransi (SP NIBA) KSPSI Jawa Barat Tahun Anggaran 2014 dengan mengabaikan kewajibannya melakukan kegiatan sebagai alokasi anggaran menarik perhatian penegak hukum.
Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bandung, Fauzi Marasabessy, SH.MH kepada Modus Investigasi mengatakan,  dalam pemberian dana hibah dari gubernur Jabar tahun 2014 kepada serikat pekerja dalam penelaahan oleh pihaknya.
“ Kami masih telaah untuk mempelajari apakah ada pasal pasal yang dilanggar dalam pemberian maupun yang menerimanya, nanti kami akan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, “ kata Marabessy.
Dikatakannya, karena anggaran bantuan dana hibah Gubernur Jabar ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun meskipun para penerinm ada di Bandung tetap hal ini harus dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Seperti yang disoroti Modus Investigasi pada edisi 236 dan edisi 237, SP NIBA yang menerima bantuan dana hibah dari Gubernur Jabar pada TA 2014 hingga lintas tahun sama sekali tidak ada kegiatan sebagai alokasi anggaran.
Tidak jelas oknum-oknum pengurus SP NIBA ini mengabaikan kewajibannya dalam alokasi anggaran bantuan dana hibah ini. Ironisnya, setelah menerima bantuan dana hibah ini para oknum-oknum ini tidak pernah menampakkan batang hidungnya di kantornya. Para oknum pengurus ini seperti raib ditelan bumi tanpa perduli dengan kepentingan para pekerja di unit Kerja SP NIBA ini.
Berbagai informasi yang dihimpun Modus Investigasi dilapangan menyebutkan, sikap SP NIBA ini menimbulkan tanda tanya, jelas-jelas bantuan dana hibah tersebut merupakan uang rakyat untuk kepentingan para pekerja tapi tega-teganya tidak dialokasikan.
Sekretaris DPD Federasi Pewarta KSPSI Jabar, Anas Nasikhin, ST ketika diminta komentarnya terkait dugaan penyelewengan bantuan dana hibah ini, kepada Wartawan mengatakan harus dilihat kasusnya dulu.
Menurut Anas, satu sisi SP NIBA salah besar dan merupakan pebuatan tindak pidana penggelapan bila dengan sengaja menyelewengkan bantuan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tanpa memikirkan kepentingan unit kerjanya.
Disisi lain, kata Anas, SP NIBA juga tidak bisa langsung di vonnis bersalah karena informasi yang beredar disinyalir hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat sebagai Satuan Kerja (Satker) terhadap pemberian dan alokasi anggaran bantuan dana hibah ini.
Pantauan Modus Investigasi dilapangan, pemberian bantuan dana hibah Gubernur Jabar yang difasilitasi pihak Disnakertrans Jabar ini terkesan tanpa verifikasi yang matang, Serikat Pekerja Anggota (SPA) yang jumlah anggotanya besar memperoleh bantuan dana hibah yang jauh lebih kecil dibanding SPA yang anggota PUK nya kecil.
Disamping itu, mekanisme yang dilakukan Disnakertran Jabar dalam menentukan SPA yang menerima bantuan dana hibah juga menimbulkan berbagai pertanyaan, tidak diketahui pasti penilaian apa yang dilakukan pihak Disnakertrans Jabar dalam menilai kelayakan SPA penerima dana hibah ini. * (HaN/Nas)     


Bandung, KMI – Informasi terhadap bantuan dana hibah Gubernur Jawa Barat yang diduga keras diselewengkan Oknum-oknum pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank dan Asuransi (SP NIBA) KSPSI Jawa Barat Tahun Anggaran 2014 dengan mengabaikan kewajibannya melakukan kegiatan sebagai alokasi anggaran menarik perhatian penegak hukum.
Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bandung, Fauzi Marasabessy, SH.MH kepada Modus Investigasi mengatakan,  dalam pemberian dana hibah dari gubernur Jabar tahun 2014 kepada serikat pekerja dalam penelaahan oleh pihaknya.
“ Kami masih telaah untuk mempelajari apakah ada pasal pasal yang dilanggar dalam pemberian maupun yang menerimanya, nanti kami akan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, “ kata Marabessy.
Dikatakannya, karena anggaran bantuan dana hibah Gubernur Jabar ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun meskipun para penerinm ada di Bandung tetap hal ini harus dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Seperti yang disoroti Modus Investigasi pada edisi 236 dan edisi 237, SP NIBA yang menerima bantuan dana hibah dari Gubernur Jabar pada TA 2014 hingga lintas tahun sama sekali tidak ada kegiatan sebagai alokasi anggaran.
Tidak jelas oknum-oknum pengurus SP NIBA ini mengabaikan kewajibannya dalam alokasi anggaran bantuan dana hibah ini. Ironisnya, setelah menerima bantuan dana hibah ini para oknum-oknum ini tidak pernah menampakkan batang hidungnya di kantornya. Para oknum pengurus ini seperti raib ditelan bumi tanpa perduli dengan kepentingan para pekerja di unit Kerja SP NIBA ini.
Berbagai informasi yang dihimpun Modus Investigasi dilapangan menyebutkan, sikap SP NIBA ini menimbulkan tanda tanya, jelas-jelas bantuan dana hibah tersebut merupakan uang rakyat untuk kepentingan para pekerja tapi tega-teganya tidak dialokasikan.
Sekretaris DPD Federasi Pewarta KSPSI Jabar, Anas Nasikhin, ST ketika diminta komentarnya terkait dugaan penyelewengan bantuan dana hibah ini, kepada Wartawan mengatakan harus dilihat kasusnya dulu.
Menurut Anas, satu sisi SP NIBA salah besar dan merupakan pebuatan tindak pidana penggelapan bila dengan sengaja menyelewengkan bantuan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tanpa memikirkan kepentingan unit kerjanya.
Disisi lain, kata Anas, SP NIBA juga tidak bisa langsung di vonnis bersalah karena informasi yang beredar disinyalir hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat sebagai Satuan Kerja (Satker) terhadap pemberian dan alokasi anggaran bantuan dana hibah ini.
Pantauan Modus Investigasi dilapangan, pemberian bantuan dana hibah Gubernur Jabar yang difasilitasi pihak Disnakertrans Jabar ini terkesan tanpa verifikasi yang matang, Serikat Pekerja Anggota (SPA) yang jumlah anggotanya besar memperoleh bantuan dana hibah yang jauh lebih kecil dibanding SPA yang anggota PUK nya kecil.
Disamping itu, mekanisme yang dilakukan Disnakertran Jabar dalam menentukan SPA yang menerima bantuan dana hibah juga menimbulkan berbagai pertanyaan, tidak diketahui pasti penilaian apa yang dilakukan pihak Disnakertrans Jabar dalam menilai kelayakan SPA penerima dana hibah ini. * (HaN/Nas)     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...