Minggu, 22 Maret 2015

Kemenag OKI Angkat P3N Tiap Desa



Kayuagung, KMI - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) selain memiliki daerah yang cukup luas dan di dalamnya terdapat/terdiri dari 18 kecamatan, secara otomatis jumlah penduduknya banyak, terutama  masyarakat usia subur untuk menjalankan pernikahan. Dari tahun ke tahun angka pernikahan yang terjadi di setiap kecamatan dan desa se-kabupaten Oki sangatlah banyak membuat Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Urusan Agama (KUA) kecamatan  kualahan dikarenakan keterbatasan tenaga kerja dalam urusan pencatatan pernikahan. Maka dari itu untuk menyikapi semua itu Kementerian Agama Kabupaten Oki mengangkat Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di setiap desanya.
Setiap pernikahan yang dilakukan setiap pasangan nikah dikenakan biaya admistrasi sebesar 600 ribu rupiah dan uang admistrasi tersebut langsung disetorkan oleh para pasangan nikah melalui bank yang telah ditunjuk dengan alamat Bendahara Penerima PNBP NR Jakarta. Dari peristiwa sekali nikah maka para P3N yang ada di desa menerima honor yang diambil dari uang admistrasi tersebut dengan  katagori /menurut golongan (nopologi).
“Besaran nopologi B sebesar 250 ribu terdiri dari kecamatan Kayuagung, Lempuing, Lempuing Jaya. Nopologi D1 sebesar 500 ribu terdiri dari kecamatan Sungai Menang, Cengal, Air Sugihan dan Pedamaran Timur. Nopologi C sebesar 275 ribu terdiri dari 7 kecamatan,” ujar Kasi Bimas Islam, A.syukri di ruang kerjanya(26/2).
Dari hasil investigasi Koran modus di lapangan  menayakan beberapa P3N yang ada di desa di sebagian kecamatan membenarkan pembagian honor P3N di setiap kecamatan terbagi dari tiga Nopologi/golongan yang telah diatur oleh Kementerian Agama Kabupaten OKI.
“Kami harap kedepan agar pembagian honor kami melalui rekening saja agar transparasi berjalan,” ujar salah satu P3N di kecamatan Sp.Padang yang tidak mau disebut namanya.
Pada saat ini memang benar honor P3N yang ada di desa-desa se-kecamatan kabupaten Oki pembagianya diberikan melalui kepala urusan agama (KUA) setiap kecamatan, tapi itu semua honor yang disampaikan melalui depag kabuapten Oki utuh tidak sepeserpun dikurangi sesuai dengan pengajuan (SPJ) para P3N.
“Jangan sekali-kali para KUA kecamatan menguranginya apabila ada pengaduan dan temuan Kementerian Agama Kab.oki akan bertindak tegas kedepan memang kami akan bemberikan honor para P3N melalui rekening atas nama P3N bersangkutan,” ujar A.Syukri.*Mei

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...