Sabtu, 21 Maret 2015

Perusahaan Sebaiknya membuat PKB dengan Serikat Pekerja



Oleh : Hans B Nainggolan
Perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia sebainya membuat dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan melibatkan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.
PKB yang berisi kesepakatan aturan serta hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja ini diperlukan sebagai pedoman hubungan kerja dan menjadi kunci penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang kadang terjadi.
Pemerintah juga harus terus mendorong agar semua perusahaan menjalankan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Karena PKB adalah fondasi awal hubungan industrial yang sehat.
Dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama.
PKB menciptakan suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi. Kepuasan akan hak, membuatpekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan. Sayangnya, menurut data Kemnakertrans, sampai akhir tahun 2013, dari 213. 743 perusahaan di Indonesia, hanya tercatat 12.113 perusahaan yang memilki dan mendaftarkan PKB dan sebanyak 51.895 perusahaan yang telah memilki dan mendaftarkan peraturan perusahaan (PP).
Untuk mempercepat terbentuknya PKB dan PP di setiap perusahaan, sebaiknya Kemnakertrans mendorong petugas-petugas ketenagakerjaan di pusat dan daerah yaitu mediator hubungan industrial dan pegawai dinas tenaga kerja daerah untuk mendampingi proses pembuatan PKB.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu mengatasi kesulitan terbentuknya PKB seperti perbedaan kepentingan antara perusahaan dan pekerja tentang kesejahteraan pekerja, perselisihan hak-hak normatif yang masih belum terpenuhi oleh perusaahaan dan lain lain.
Meski diwajibkan secara undang-undang, belum semua perusahaan membuat dan melaksanakan PKB. Hal tersebut disebabkan saat ini masih dalam masa transisi. PKB ini wajib secara undang-undang tapi memang pada masa transisi ini lebih didorong partisipatoris dan kesadaran perusahaan dan mudah-mudahan semua perusahaan sudah membuat PKB ini.
Terutama perusahaan- perusahaan besar agar menjadikan PKB sebagai wadah bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja. Kalau bipartit itu baik maka tidak akan ada intervensi di luar perusahaan. Masalah akan selesai di rumah tangga sendiri. Semua permasalahan perusahaan lebih baik ditangani dan diselesaikan di tingkat perusahaan itu saja.
Aturan mengenai PP dan PKB dibentuk berdasarkan peraturan Undang-Undang no.13/2003. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
PP dan PKB mencakup dan memberi kejelasan tentang hal-hal berikut Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja; Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan; Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota; Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja; Syarat - syarat dan kondisi kerja; Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha; Tata tertib perusahaan; Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.
Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan. *
·         Penulis : Ketua DPD Federasi Pewarta KSPSI Jawa Barat, pengamat buruh, dan wartawan.
·         Sumber utama tulisan : Kemenakertrans RI dan berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...