Senin, 30 Maret 2015

Nasib Pekerja Tunggu Putusan, Mahkamah Agung Pendam Kasus PHI ?



Bengkulu, KMI - Negara memberikan jaminan dan perlindungan khusus terhadap pekerja, dengan membuat aturan yang secara teknis cukup meringankan pekerja yang harus menempuh jalur hukum terhadap perselisihan hubungan industrial yang dihadapi.
Bentuk jaminan yang diberikan oleh Negara ini dimuat dalam UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bipartite selama 30 hari, mediasi 30 hari, di Pengadilan Hubungan Industrial 50 hari dan di Mahkamah Agung selama 30 hari.
Jaminan yang diberikan negara guna melindungi terpenuhinya hak-hak pekerja ini jelas sangat menguntungkan pekerja, yang pada umumnya terdesak dengan kebutuhan ekonomi dalam rangka mempertahankan hidup dan kehidupannya.
“Seandainya saja itu benar-benar dapat terlaksana, jelas ini sangat membantu kami,” ujar Nurdian yang saat ini sedang menunggu Putusan dari Mahkamah Agung terhadap perkaranya.
Saya sangat berharap agar proses ini dapat segera selesai dengan baik, karena Saya butuh kepastian hukum dan saya sangat membutuhkan itu untuk mempertahankan hidup kami sekeluarga. Kami buruh kecil Pak, yang dapat Kami pikirkan hanyalah yang sebesar lima jari ini sambil memegang perutnya,” ujarnya.
Berkas Perkara sudah diterima dan didaftarkan di MA sejak tanggal 30 Desember 2014 lalu, itu ada suratnya, tapi untuk selanjutnya sudah ga tau lagi Pak. Sekarang sudah akhir Maret 2015 tapi belum tau lagi kabarnya pak, sambung Nurdian.
Sementara itu Pasal 115 UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI berbunyi “penyelesaian perselisihan hak dan atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi”.
Tidak hanya Nurdian, ternyata masih ada pekerja asal Bengkulu lainnya yang juga menggantungkan harapannya di Mahkamah Agung. Aldiansyah mengalami nasib yang serupa. Sudah sejak bulan Januari lalu berkas Kontra Memori Kasasinya diserahkan, namun sampai dengan hari ini jangankan putusan, nomor registrasinya saja belum diterimanya.
Entah apa yang terjadi di Mahkamah Agung, yang jelas aturan haruslah tetap ditegakkan. Mahkamah Agung merupakan yang tertinggi dalam struktur badan peradilan di Negara Kesatuan RI ini, yang sudah sepantasnya dapat menjadi panutan dan tauladan bagi badan peradilan lainnya dalam rangka penegakan hukum, sehingga dapat pula menjadi contoh bagi masyarakat untuk dapat mematuhi aturan hukum yang ada. Hukum ada untuk dipatuhi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sangatlah penting bagi pemerintah untuk dapat lebih memperhatikan Mahkamah Agung, agar dapat diketahui apa permasalahan yang dihadapi oleh institusi ini sehingga dapat segera diambil langkah-langkah perbaikan agar Mahkamah Agung dapat berjalan dengan semestinya dan dapat melaksanakan aturan hukum yang sudah ada karena apabila hal ini tetap dibiarkan begitu saja, maka Mahkamah Agung akan menjadi contoh bagi masyarakat untuk melanggar hukum.*(Jainal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...