Jakarta,KMI - Dalam rangka pencegahan korupsi dan menjaga
konsistensi serta semangat pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) merasa perlu untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat dan
penyelenggara negara atau pegawai negeri mengenai larangan melakukan
kebiasaan-kebiasaan yang tidak mendukung upaya-upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi dalam menghadapi hari-hari raya keagamaan tahun 2013.
Melalui
surat bernomor B-143/01-13/01/2013 tentang Imbauan Terkait Gratifikasi, KPK
mengimbau segenap anggota masyarakat, khususnya para pimpinan/ketua/kepala
lembaga/kementerian/instansi/organisasi/BUMN/BUMD dan sektor swasta lainnya
agar:
Tidak
memberikan gratifikasi/bingkisan/pemberian lainnya kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dalam bentuk uang/barang/fasilitas lainnya yang dapat
mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan, baik terkait
proses seleksi/mutasi/promosi maupun dalam pelaksanaan kunjungan kedinasan.
Bagi
penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak menerima gratifikasi terkait
dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik dalam bentuk
uang/barang/fasilitas lainnya, seperti diskon pembelian tidak wajar, vocher,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan sebagainya. Hal ini bertentangan
dengan kewajiban dan tugas penyelenggara negara dan pegawai negeri sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama dalam pasal 12
B.
Bagi
penyelenggara negara atau pegawai negeri
yang menerima gratifikasi yang terkait dengan tugas atau pekerjaan atau
jabatannya, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2013,
DIWAJIBKAN melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima gratifikasi
tersebut. KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi
milik penerima atau milik negara.
Penerimaan
gratifikasi oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam bentuk barang
yang mudah rusak/busuk, seperti bingkisan makanan dan buah, agar dilaporkan ke
instansinya untuk dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan
sebagai bentuk kesetiakawanan sosial.
Akhir kata,
segenap pimpinan dan pegawai KPK mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa
dan selamat hari raya Idul Fitri 1434 H kepada umat Islam di seluruh Indonesia.
(Humas
KPK/A-001)