Senin, 29 Juli 2013



Kejari Tahan Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor
 Bogor, KMI –Setelah Staf Bagian Perlengkapan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Elin Berlian, mejadi tahanan Kejari Bogor dan disekap di Lapas Paledang, Bogor, giliran Direktur Utama Memet Gunawan, pada Senin (22/7) juga dijebloskan ke Lapas tersebut.
Memet Gunawan yang sudah menjabat dua periode dan tinggal enam bulan lagi mengabdi di PDAM itu, sekitar pukul 14.30 digiring ke tahanan. Wajahnya pucat pasi dan tubuhnya gemetar saat diturunkan dari mobil tahanan Kejari Bogor.
Sebelumnya pensiunan PNS Pemkot Bogor itu telah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa, sehingga tindakan penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, 22 Juli hingga 11 Agustus 2013. Dengan demikian yang bersangkutan pun merayakan Idul Fitri  dibaliki jeruji besi.
Menurut Kajari Bogor, Yudhi Sutoto, alasan penahanan Dirut tersebut karena selama proses penyidikan kurang kooperatif. Dua kali dipanggil mengirim surat sakit, padahal dalam suratnya tidak disebutkan sakit. Selain itu, menurut Yudhi, berpotensi menghilangkan barang bukti karena masih menjabat sebagai Direksi.
Kejaksaan menjerat Memet dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor No. 31 tahun 1999, karena dinilai bertanggung jawab atas timbulnya kerugian Negara sekitar Rp.500 juta dari proyek meteran air. Jeratan hukum tersebut bisa memenjarakan hingga seumur hidup atau hukuman pidana 4-20 tahun plus denda Rp.400 juta-Rp. 1 miliar.
“Yang jelas, Memet dianggap melakukan perbuatan itu bersama-sama tersangka lainnya. Perannya sebagai pengguna anggaran, sehingga keterlibatannya sudah jelas,” ujar mantan Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Ditambahkan, dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Umum A. Yani dan Pimpinan Daehan Corp, Herry Fater masih belum ditahan. Keduanya karena perannya masih sedang didalami. Kami belum pastikan kapan sidangnya, tapi prosesnya dilakukan secepat mungkin.
Seperti yang diberitakan pada KMI sebelumnya, tahun 1012, PDAM terbaik se Indonesia itu melakukan pengadaan 19.250 set meteran air merk aitron. Harga satu set meteran air ditetapkan Rp.175 ribu, padahal semestinya dibawah Rp.150 ribu. Selisih itu dijadikan dasar perhitungan oleh pihak Kejari Bogor.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bogor, Fahri Nur Malio, menjelaskan, penyidikan Kejari Bogor sudah cukup jauh dengan menelusuri produsen meter air tersebut, yakni PT. Meco Indo di Karawang, Jawa Barat. Dari penelusuran itulah dipastikan adanya kerugian Negara.
Ditangkapnya Memet berbagai kalangan berspekulasi unsur politisnya lebih pekat. Menurut mereka, ketika pemilihan Direktur Umum yang dimenangkan Untung Kurniadi yang merupakan pegangan Walikota Bogor, H. Diani Budiarto, Memet tidak setuju. Malahan waktu pelantikan Dirum baru tersebut, Memet tidak hadir. Dengan dasar itu Diani dengan Memet jadi renggang.
“Seharusnya ketika Memet akan ditahan Diani bantu dong, agar penahanan ditangguhkan. Ternyata Diani diam saja. Nah dari situ semakin tampak ketidak harmonisan mereka. Padahal waktu dulu antara Memet dan Diani sangat dekat ketika masih sama-sama PNS dalam memimpin Kota Bogor,” ujar sumber kecewa.
Sementara itu, pihak DPRD Kota Bogor, yang mencurigai hubungan Diani dan Untung,  dalam proses pemilihan Dirut PDAM pengganti Memet, meminta mereka dilibatkan. “Walaupun perekrutan Dirut PDAM merupakan hak prerogatif Walikota demi kebaikan dan kemajuan PDAM sebaiknya transparan dengan melibatkan kami. Masa Dirut dijabat orang yang  duduk di PDAM baru seumur jagung,” pinta anggota Dewan dari PDIP,  Slamet Wijaya. *(Dadang)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...