Kejari Tahan Dirut PDAM Tirta Pakuan
Kota Bogor
Bogor, KMI –Setelah Staf Bagian
Perlengkapan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Elin Berlian, mejadi tahanan Kejari
Bogor dan disekap di Lapas Paledang, Bogor, giliran Direktur Utama Memet
Gunawan, pada Senin (22/7) juga dijebloskan ke Lapas tersebut.
Memet Gunawan yang sudah menjabat dua periode dan tinggal
enam bulan lagi mengabdi di PDAM itu, sekitar pukul 14.30 digiring ke tahanan.
Wajahnya pucat pasi dan tubuhnya gemetar saat diturunkan dari mobil tahanan
Kejari Bogor.
Sebelumnya pensiunan PNS Pemkot Bogor itu telah dua kali
mangkir dari panggilan Jaksa, sehingga tindakan penahanan dilakukan selama 20
hari kedepan, 22 Juli hingga 11 Agustus 2013. Dengan demikian yang bersangkutan
pun merayakan Idul Fitri dibaliki jeruji
besi.
Menurut Kajari Bogor, Yudhi Sutoto, alasan penahanan Dirut
tersebut karena selama proses penyidikan kurang kooperatif. Dua kali dipanggil
mengirim surat sakit, padahal dalam suratnya tidak disebutkan sakit. Selain
itu, menurut Yudhi, berpotensi menghilangkan barang bukti karena masih menjabat
sebagai Direksi.
Kejaksaan menjerat Memet dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang
Tipikor No. 31 tahun 1999, karena dinilai bertanggung jawab atas timbulnya
kerugian Negara sekitar Rp.500 juta dari proyek meteran air. Jeratan hukum
tersebut bisa memenjarakan hingga seumur hidup atau hukuman pidana 4-20 tahun
plus denda Rp.400 juta-Rp. 1 miliar.
“Yang jelas, Memet dianggap melakukan perbuatan itu
bersama-sama tersangka lainnya. Perannya sebagai pengguna anggaran, sehingga
keterlibatannya sudah jelas,” ujar mantan Asisten Tindak Pidana Khusus,
Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Ditambahkan, dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur
Umum A. Yani dan Pimpinan Daehan Corp, Herry Fater masih belum ditahan.
Keduanya karena perannya masih sedang didalami. Kami belum pastikan kapan
sidangnya, tapi prosesnya dilakukan secepat mungkin.
Seperti yang diberitakan pada KMI sebelumnya, tahun 1012,
PDAM terbaik se Indonesia itu melakukan pengadaan 19.250 set meteran air merk
aitron. Harga satu set meteran air ditetapkan Rp.175 ribu, padahal semestinya
dibawah Rp.150 ribu. Selisih itu dijadikan dasar perhitungan oleh pihak Kejari
Bogor.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bogor, Fahri Nur Malio,
menjelaskan, penyidikan Kejari Bogor sudah cukup jauh dengan menelusuri
produsen meter air tersebut, yakni PT. Meco Indo di Karawang, Jawa Barat. Dari
penelusuran itulah dipastikan adanya kerugian Negara.
Ditangkapnya Memet berbagai kalangan berspekulasi unsur
politisnya lebih pekat. Menurut mereka, ketika pemilihan Direktur Umum yang
dimenangkan Untung Kurniadi yang merupakan pegangan Walikota Bogor, H. Diani
Budiarto, Memet tidak setuju. Malahan waktu pelantikan Dirum baru tersebut,
Memet tidak hadir. Dengan dasar itu Diani dengan Memet jadi renggang.
“Seharusnya ketika Memet akan ditahan Diani bantu dong, agar
penahanan ditangguhkan. Ternyata Diani diam saja. Nah dari situ semakin tampak
ketidak harmonisan mereka. Padahal waktu dulu antara Memet dan Diani sangat
dekat ketika masih sama-sama PNS dalam memimpin Kota Bogor,” ujar sumber
kecewa.
Sementara itu, pihak DPRD Kota Bogor, yang mencurigai
hubungan Diani dan Untung, dalam proses
pemilihan Dirut PDAM pengganti Memet, meminta mereka dilibatkan. “Walaupun
perekrutan Dirut PDAM merupakan hak prerogatif Walikota demi kebaikan dan
kemajuan PDAM sebaiknya transparan dengan melibatkan kami. Masa Dirut dijabat
orang yang duduk di PDAM baru seumur
jagung,” pinta anggota Dewan dari PDIP,
Slamet Wijaya. *(Dadang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar