Bandung, KMI – Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar
sepertinya tidak henti-hentinya mendapat sorotan. Lembaga penyelenggara
pendidikan di Jawa Barat ini sering menuai perilaku negatif yang menjurus ke
arah tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pungutan liar.
Kali ini,
Bidang Pendidikan Dasar (Pendas) yang menjadi sorotan. Bidang yang mengelola
bantuan ruang kelas baru (RKB) kepada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dituding
melaksanakan pungutan liar (Pungli) terhadap SMP swasta yang mendapat dana
bantuan pembangungunan RKB.
Sumber
kepada Modus Investigasi mengatakan, setiap Sekolah Menengah Pertama (SMP)
swasta se Jawa Barat yang memperoleh bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)
dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Prov. Jawa Barat
pada Tahun Anggaran 2011 – 2012, diduga mendapat potongan yang dilakukan Bidang
Pendidikan Dasar Disdik Jabar dengan bervariasi yaitu berkisar 10% s/d 20%
dengan mekanisme yang menimbulkan tanda tanya.
Dikatakan
oleh sumber ini, tidak jelas mekanisme potongan anggaran ini oleh pihak Seksi
Pembinaan SMP Bidang Pendidikan Dasar Disdik Jabar. Tidak jelas pula berapa
banyak dana yang terkumpul hasil dari pemotongan ini serta alokasi anggaran ini
masih mengundang misteri.
Pantauan
Modus Investigasi dilapangan, beberapa Kepala Sekolah SMP yang tidak mau
disebut jati dirinya mengatakan ketika pihaknya mendapat bantuan dari Provinsi
Jabar melalui Seksi Pembinaan SMP Bid. Pendas Disdik Jabar ada potongan.
Potongan dana bantuan RKB itu diberikan dengan terpaksa, karena bila tidak
diberikan sulit pihak sekolah SMP Swasta ini memperoleh bantuan RKB.
Dikatakan
oleh beberapa Kepala Sekolah ini, pola pemotongan anggaran ini beraneka ragam,
ada yang sudah ditentukan ketika menyampaikan proposal tapi tidak sedikit yang
didatangi pihak Seksi Pembinaan SMP Bid Pendas Disdik Jabar. Bantuan itu
ditawarkan dengan embel-embel perjanjian bilamana anggaran sudah turun harus
diberikan berkisar antara 10% s/d 20%.
Modus
Investigasi yang mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa
Barat melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Jabar, Ir Yessa Sarwedi
Hamisono melalui surat konfirmasi Nomor : 107/Red-KMI/K/VI/2013 tertanggal 11
Juni 2013, namun hingga berita ini diturunkan belum memperoleh penjelasan.
Tidak jelas diketahui
keterangan, tidak dibalasnya surat konfirmasi tersebut karena sebab apa atau
sebaliknya Kabid Pendas Disdik Jawa Barat tidak memahami UU No. 14 tentang
keterbukaan informasi publik. * (A-001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar