Karawang, KMI – Sorotan Modus Investigasi terhadap
kinerja Bank Tabungan Pensiunan Nasional
(BTPN) Purnabakti Jalan Kertabumi Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat
yang diduga melakukan bisnis kotor dan illegal dengan pembodohan yang menjurus
ke arah tindak pidana penipuan terhadap kreditur para pensiunan dengan membuat
aturan dalam pelunasan hutang kredit hanya satu hari dalam satu bulan
ditindaklanjuti Pimpinan Bank BTPN Purnabhakti ini dengan melakukan intervensi
kepada nasabah yang merupakan sumber informasi.
Achdiyat, pensiunan dengan nomor
pensiun 130723243300 yang sudah satu setengan tahun menjadi nasabah Bank BTPN
Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang yang merasa kecewa terhadap pelayanan Bank
BTPN Purnabakti Karawang ini, karena niatnya untuk melunasi hutang kreditnya
ditolak dengan alasan tidak tepat waktu pada pukul 10.00 WIB pagi pada tanggal
25 Juni 2013 yang lalu, kepada Modus Investigasi melalui sambungan telepon yang
direkam wartawan mengatakan, dirinya tiba-tiba didatangi Pimpinan Bank BTPN
Purnabakti, Dedeng yang didampingi seorang stafnya Hepri ke rumahnya pada malam
hari, Selasa (malam Rabu,red) kemarin.
Dikatakan Achdiyat, Dedeng dan Hepri
awalnya memohon maaf kepada dirinya atas pelayanan yang mengecewakan,
selanjutnya mengundang Achdiyat datang ke BTPN Purnabakti Karawang pada esok
harinya (Rabu,red).
Esok harinya menurut Achdiyat,
dirinya memenuhi undangan Dedeng dan Hepri dengan mendatangi Bank tersebut,
namun dirinya agak kaget karena terkesan di intimidasi dengan mengatakan
berbagai macam kata-kata yang bersifat melecehkan koran Modus Investigasi
seperti kata-kata bahwa Modus investigasi media tidak populer, ecek-ecek dan
lain sebagainya yang merupakan kalimat hinaan. Setelah melontarkan
kalimat-kalimat pelecehan tersebut Hepri meminta agar dirinya menandatangi
surat kunjungannya ke BTPN Purnabakti Karawang dan pernyataan yang sudah
dikonsep oleh pihak BTPN Purnabakti yang berisi bahwa Achadiyat tidak pernah
melapor ataupun wawancara dengan wartawan Koran Modus Investigasi.
Sikap pihak BTPN Purnabakti Karawang
ini membingungkan Achdiyat, dirinya merasa di adu domba oleh pihak Bank BTPN
Purnabakti dengan wartawan Koran Modus Investigasi, sehingga dirinya tidak
bersedia menandatangani surat pernyataan yang dikonsep pihak Bank BTPN
Purnabakti Karawang tersebut dan mohon diri untuk pulang.
Agaknya ada rencana jahat dan keji
dengan arah dan tujuan serta maksud yang tidak jelas dipikiran Dedeng sebagai
Pimpinan Bank BTPN Purnabakti, malam harinya Rabu Malam (Malam Kamis, red)kembali
mendatangi rumah Achdiyat. Dedeng dan Hepri dengan berbagai cara memaksa secara
halus agar Achdiyat membuat pernyataan yang isinya berpatokan kepada
penyangkalan bahwa dirinya pernah memberikan keterangan pers kepada Modus
Investigasi. Karena Achdiyat merasa tertekan dan merasa terganggu dengan
kedatangan Dedeng dan Hepri hingga dua malam ke kediamannya, sehingga Achdiyat
membuat pernyataan yang isinya sesuai dengan kemauan Dedeng dan Hepri, kemudian
menyampaikannya kepada Modus Investigasi melalui sambungan telepon yang direkam
wartawan.
Menyikapi sikap Dedeng ini, pakar
hukum perbankan Yopi Gunawan, SH, MH kepada Modus Investigasi mengatakan, sikap
yang ditunjukkan Dedeng sebagai Pimpinan Bank BTPN Purnabakti sangat tidak
relevan.
Dikatakan oleh Yopi, apapun aturan
perbankan yang dijalankan pihak Bank BTPN Purnabakti harus sesuai SOP
perbankan, juga atas perjanjian kredit dengan pihak kreditur, bila ada hal-hal
yang dijalankan diluar itu jelas melanggar aturan yang bisa menjurus ke arah
pidana.
Menurut Yopi, cara-cara yang
dilakukan Pimpinan Bank BTPN Purnabakti Karawang dengan mendatangi kreditur
ataupun nasabah diluar jam kerja ataupun malam hari juga harus dilihat
kepentingannya, bila menyangkut uang atau dokumen yang memiliki nilai tertentu,
itu sah-sah saja. Tapi diluar itu sangat melanggar etika perbankan, kata Yopi.
Sementara itu, Aep Saepuddin, SH
Ketua DPD Pewarta Jawa Barat menyikapi sikap Dedeng sebagai Pimpinan BTPN
Purnabakti Karawang yang melecehkan mass media, mengatakan dari situasi ini
terlihat bahwa Dedeng sangat tidak memahami nilai karya jurnalistik yang
merupakan kontrol sosial di masyarakat.
Menurut Aep, Dedeng seharusnya
memahami UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila merasa sorotan itu dirasa
menyudutkan, mestinya diberikan hak jawab bukan malah mengejar sumber informasi
dengan intimidasi serta surat pernyataan yang tidak menentu.
“Sikap Dedeng sebagai pimpinan Bank
BTPN Purnabakti terkesan melanggar hukum, kata-kata
pelecehan itu bisa menjadi pidana, Penasihat Hukum Koran Modus Investigasi
semestinya menindaklanjutinya dengan mempertanyakan kata-kata pelecehan itu,
bila terbukti mengarah kepada perbuatan melawan hukum, harus di proses sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Aep.
Ditambahkannya, sebagai pejabat publik
Dedeng mestinya harus siap di kritisi, dan kritik itu dijadikan perbaikan
terhadap sistem yang belum sempurna. Dirut Bank BTPN di Jakarta harus menyikapi
hal ini, tandas Aep Saepuddin. *(Dadang/E.Hamdani/A-001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar