Minggu, 03 Agustus 2014

30 Kepala Daerah Dukungan Program Transmigrasi



Jakarta, KMI - Sebanyak 30 kepala daerah yang terdiri dari 17 Gubenur dan 13 Bupati/Walikota dari seluruh Indonesia memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program transmigrasi yang diselenggarakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bentuk dukungan ini dinyatakan dalam Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) bidang transmigrasi dalam lingkup Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) antara pimpinan daerah pengirim dan penerima transmigran.
“Penandatanganan KSAD ini merupakan legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen pemerintah daerah Asal dengan pemerintah daerah Tujuan transmigrasi yang menjalin kerjasama di bidang Ketransmigrasian, Kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Kamis (19/6) seusai menyaksikan penandatanganan MoU bidang ketransmigrasian di Bandung Kamis (19/6) pagi.
Tujuh belas Gubernur yang menyatakan dukungannya terdiri dari 7 (tujuh) provinsi pengirim transmigran (Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat) dan 10 (sepuluh) provinsi penerima transmigran (Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Maluku).
Sedangkan penandatanganan kerja sama antar daerah di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari 8 (delapan) kabupaten/kota pengirim transmigran (Kota Bandung, Kuningan, Cirebon, Grobogan, Kulonprogo, Nganjuk, Ngawi, Banyuwangi) dan 5 (lima) kabupaten/kota penerima transmigran (Buton, Kayong Utara, Kuburaya, Boalemo, Banggai Kepulauan).
Menakertrans Muhaimin Iskandar menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah memberikan dukungan dan komitmen terhadap penyelenggaraan transmigrasi selama ini.
“Penyelenggaraan transmigrasi dirancang berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah. Kerjasama KSAD ini dijadikan instrumen pengintegrasian kebutuhan dan keinginan daerah pengirim dengan daerah penerima dalam penyelenggaraan transmigrasi,” kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan dukungan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan transmigrasi meningkat. Hal ini terlihat dari meningkatnya APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari tahun ke tahun untuk penyelenggaraan transmigrasi.”Saat ini, sharing APBD yang terlaporkan sudah mencapai 15% hingga 20% dari seluruh pembiayaan ketransmigrasian,”kata Muhaimin.
Program transmigrasi, kata Muhaimin merupakan upaya percepatan pembangunan antar daerah untuk mengurangi kesenjangan antarwilayahsekaligus peningkatan kesejahteraan rakyat menjadi kepentingan bersama. “Transmigrasi telah terbukti mampu menerobos isolasi di berbagai daerah, mengubah lahan terlantar menjadi sumber pendapatan, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi jutaan rakyat di seantero negeri, “Kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan selama ini pelaksanaan Pemerintah berkomitmen menjadikan transmigrasi sebagai turunan pembangunan nasional maupun integral dari pembangunan daerah. Bahkan memposisikan transmigrasi sebagai solusi alternatif bagi pertumbuhan perekonomian, penanganan kemiskinan dan pengangguran, serta pembangunan berkelanjutan.
“Program transmigrasi telah berhasil mengkreasi terbentuknya pusat-pusat produksi baru, yang terus berkembang menjadi Kawasan Perkotaan Baru (KPB). Bahkan telah mampu mendukung pembentukan pusat-pusat pemerintahan baru, berupa pembentukan desa baru, kecamatan baru, kabupaten/kota baru di Indonesia,” ujar Muhaimin.
Penyelenggaraan transmigrasi yang menjadi program unggulan pemerintah ini telah terbukti keberhasilannya. Hal ini dapat terlihat melalui terbentuknya 104 permukiman transmigrasi (kimtrans) menjadi ibukota Kabupaten/Kota, 383 kimtrans menjadi ibukota Kecamatan, 1.183 kimtrans menjadi desa definitif dengan jumlah eks permukiman transmigrasi mencapai sekitar 3.330 permukiman.
Bahkan pada saat ini, telah berkembang nyata dengan terbentuknya dua permukiman transmigrasi yang menjadi ibukota provinsi yaitu kota Mamuju sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Barat dan kota Bulungan/Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa permukiman bahkan telah menjadi sentra produksi pangan, perkebunan dan komoditas unggulan lainnya. Dalam kurun waktu 63 tahun pelaksanaan transmigrasi, setidaknya sekitar 2,2 juta Kepala Keluarga atau setara 8,8 juta jiwa masyarakat telah diberangkatkan dalam program transmigrasi.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Jamaluddien Malik mengatakan KSAD ini merupakan amanah Undang-undang 15 Tahun 1997 Tentang Pokok-Pokok Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 dan PP 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi.
“Pemerintah berharap KSAD di bidang transmigrasi ini dapat menciptakan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah pengirim dan penerima transmigran serta masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan transmigrasi, “kata Jamaluddien Malik.
Dalam kerangka KSAD ini, tambah Jamaluddien dipertemukan dan dipadukan sumber daya alam yang melimpah di suatu wilayah dan sumber daya manusia yang potensial di wilayah lain sehingga program transmigrasi menjadi efektif dan produktif, apalagi didukung penyediaan sumber daya modal dari APBN dan APBD.
“Dengan ditandatanganinya KSAD maka diharapkan terbentuk kesesuaian kesiapan transmigran, kesiapan pembangunan permukiman, kesesuaian kriteria SDM yang diperlukan daerah tujuan dengan yang disiapkan daerah asal serta kesesuaian manfaat yang diperoleh daerah asal dan daerah tujuan, “kata Jamaluddien Malik .*(A-001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...