Senin, 18 Agustus 2014

Kejari Bale Bandung Tahan Pelaku Dugaan Tipikor DPPK Kab. Bandung



Bale Bandung, KMI – Diduga melakukan penggelapan Sisa uang kas belanja tidak langsung non belanja pegawai sebesar  Rp. 1. 438.802.851,- bekas bendahara DPPK Kab. Bandung, Ati  Martiani ditahan Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
Ati Martiani ditahan karena diduga menyelewengkan anggaran atau digunakan secara tidak sah  untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari  Bale Bandung, Andri Juliansyah, S.Kom, SH,MM dalam keterangan persnya mengatakan. Dugaan penggelapan sisa uang kas belanja tidak langsung non belanja pegawai ini oleh pihaknya masih dilakukan pendalaman dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Dikatakan oleh Andri, phaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi ini. “ Kita masih mendalami kemungkinan adanya konspirasi pihak lain dalam dugaan kasus ini ,” jelas  Andri.
Informasi yang dihimpun Modus Investigasi dilapngan, dugaan penyelewengan anggaran ini diduga mulai mencuat kepermukaan karena sejak tahun 2012 Ati Martiani sebagai bendahara mengalokasikan anggaran kepada pihak lain dengan berbentuk pinjaman tanpa aturan yang jelas.
Berikut ini Daftar Rekapitulasi Taksiran Nilai  Jual Jaminan dan Tagihan untuk pengembalian ke kas daerah yang berhasil ditelusuri Modus Investigasi. Dalam rekapitulasi di atas tercantum nama AZK, salah seorang Kepala Desa penerima uang sebesar 600 juta.
Jaminan Akta jual beli (AJB asli lengkap) atas nama Maxdori yang terletak di Blok Cigoong Desa Mekarsari Kec. Cimaung, Bandung,  Persil No. 197 D.IV Kohir/C No. 835, seluas 3.100 M2 dengan nilai pinjaman  Rp. 250.000.000,-
Jaminan Akta jual beli tanah dan bangunan atas nama Entin Kartini(Alm)/Tata yang terletak di kampong Nambo RT 03/02 Desa Batu Karut Kec. Arjasari, Bandung, seluas 140 M2 dengan nilai pinjaman Rp. 300.000.000,-
Jaminan Akta Jual Beli Tanah atas nama Slamet (suami) yang terletak di Blok Citamiang Persil No 84a D.V Kohir 67/146 seluas 706 M2, dengan nilai pinjaman Rp. 75.000.000,-
Jaminan Akta jual beli tanah dan bangunan atas nama Popon Widaningsih yang terletak di Blok Pasir Luhur, Persil No 157 D.IV Kohir 524 seluas 448 M2, dengan nilai pinjaman Rp. 350.000.000,-
Jaminan Sertifikat Tanah dan bangunan atas nama Kapsah (saudara dari  Slamet, suami dari Ati Martiani) yang terletak di desa Paku Laut Kec, Margasari Kab. Tegal seluas 189 M2               
Ati Martiani memberikan pula pinjaman kepada beberapa orang sebagai berikut:  Dudang sebesar Rp. 10.000.000,-  Lely Darwis termasuk ke BRI sebesar Rp. 40.000.000,-, Rp. 5000.000,-
Jumlah keseluruhan sebesar Rp  1.475.000.000,-
Sementara itu,Yuyus, SH Pengacara Ati Martiani mengatakan sudah ada pengembalian sebesar Rp 500 juta, jadi sisa kerugian negara tinggal Rp 900 juta lagi. *(Hendry HTG/HaN)
               


Soreang, 25 Maret 2013
YANG MEMBUAT DATA


ATI MARTIANI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...