Selasa, 05 Agustus 2014

Kepala UPTD TK/SD Kec. Kutawaringin Tuding Kajari Bale Bandung Selewengkan Sarana dan Prasarana



Kab. Bandung, KMI - Setiap insan mass media berhak bertanya tentang apa yang dilihat dan diketahui tentang kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta, tanpa ada interfensi dari pihak manapun. Seperti yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun inplementasi UU No. 40 Tahun 1999 ini nampaknya, bertolak belakang dengan Kepala UPTD TK/SD Kec.Kutawaringin Kab.Bandung,  Abdul Majid.
Abadul Majid panik saat akan dikonfirmasi terkait pemanfaatan salah satu ruangan UPTD sebagai gudang penyimpanan barang (Direksi Kit) CV.Sawojajak dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (SDAPE).
Layaknya paranormal, Abdul Majid langsung bisa menebak apa yang akan dipertanyakan wartawan Modus Investigasi terhadap dirinya, Abdul Majid mengatakan, “Salah tidak kalau ruangan tersebut dipakai sebagai Gudang ? Dikiranya saya dapat uang banyak ya ? Itu saja ditanya-tanya, Silahkan saja ekspose”. Ocehnya sambil mengancam mencabut atau membatalkan Media Modus Investigasi untuk berlangganan dan UPTD TK/SD Kutawaringin.
Sikap arogan Abdul Majid tidak hanya sebatas itu saja, tidak disangka-sangka Abdul Majid malah menguji nyali wartawan agar mengungkap suatu kasus yang menurutnya ada di Lembaga Kejaksaan Negeri Bale Bandung. “Kenapa urusan beginian saja wartawan banyak tanya, kalau kejaksaan yang memakai fasilitas/sarana Dinas Sosial tidak berani tanya, wartawan berani tidak?”. Ujarnya dengan nada tinggi dan wajah yang sangat garang layaknya Preman.
Menanggapi pernyataan Abdul Majid, ketua LSM Indonesia Crisis Center (ICC) Jawa Barat, Bima menyambut baik apa yang diungkapkan kepala UPTD Pendidikan TK/SD Kec.Kutawaringin, terkait dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Lembaga Kejaksaan Negeri Bale Bandung menjadi pintu masuk untuk ditelurusi ke kejaksaan.
Bima mengharapkan agar Abdul Majid lebih banyak lagi memberikan informasi tentang penyimpangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bale Bandung agar semua terungkap kepublik.
“Saya berharap agar wartawan tidak berhenti apa yang tadinya akan dipertanyakan terhadap Abdul Majid terkait pemanfaatan gedung/ruangan UPTD untuk tempat penyimpanan barang, apalagi hingga mengakibatkan kerusakan sarana pendidikan, Itukan sudah beda instansi, pasti ada aturan-aturan yang mengaturnya. Apalagi urusan pertanggung jawaban atas kerusakan, dan wartawan berhak bertanya, “ Kata Bima.
Sikap Arogansi dan anti Demokrasi yang ditonjolkan Abdul Majid menunjukan ketidak profesionalisme dan ketidak layakan sebagai seorang petinggi atau pimpinan dalam sebuah instansi. Apalagi untuk instansi yang membidangi Pendidikan, yang semestinya dapat menjadi tauladan di masyarakat, terutama bagi guru pendidik dan anak didik bangsa yang dibawahinya. Hal ini tidaklah cocok untuk instansi Pendidikan.
Diharapkan agar pemerintah Kabupaten Bandung lebih selektif dalam memilih figur pemimpin untuk ditempatkan sebagai pimpinan terutama instansi pendidikan dan diminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung agar mengklarifikasi pertanyaan Abdul Majid tersebut diatas, dan mempublikasikan kepada pihak Media. * ( LEO )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...