Senin, 04 Agustus 2014

DPRD Kota Sukabumi Berkomitmen Majukan Pendidikan



Sukabumi,KMI - Seperti dikatakan Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., DPRD Kota Sukabumi sangat berkomitmen untuk memajukan penyelenggaraan pendidikan di Kota Sukabumi. Hal tersebut dibuktikan dengan disusunnya Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), Tentang Sispendik (Sistem Penyelenggaraan Pendidikan) di Kota Sukabumi, sebagai prakarsa DPRD Kota Sukabumi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Walikota Sukabumi sangat mengapresiasi terhadap prakarsa DPRD Kota Sukabumi ini. Sebab di Kota Sukabumi sangat diperlukan adanya aturan tentang penyelenggaraan pendidikan, sebagai bentuk perintah dari Pasal 29 Ayat 2 Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
Walikota Sukabumi menjelaskan, sebagaimana dimaklumi bersama, bahwa dalam asas pembentukan peraturan dan perundang-undangan mengatakan, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tinggi. Namun demikian, peraturan yang lebih rendah bisa juga tidak mengatur kembali hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan yang lebit tinggi.
Untuk itu, Walikota Sukabumi akan melakukan beberapa penyesuaian terhadap Raperda ini. Sebab ada hal-hal yang harus diatur dalam Raperda ini. Antara lain mengenai jangka waktu guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Selain itu, juga kebijakan Pemerintah Daerah yang saat ini sudah berjalan, yakni persyaratan ijasah atau surat keterangan sedang mengikuti pendidikan diniyah, bagi siswa beragama Islam yang akan memasuki jenjang SMP. Selanjutnya PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang selalu menjadi persoalan setiap tahun, masalah pungutan, serta cara mengatur dan mengakomodir kurikulum yang bersifat kearifan lokal. Tapi untuk hal-hal yang bersifat mutatis mutandis, tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Dikatakannya, dalam Raperda Prakarsa DPRD Kota Sukabumi ini, diatur pula mengenai ketentuan pidana. Untuk itu, Pemerintah Kota Sukabumi tentunya harus ekstra hati-hati, dalam mempertimbangkan alasan yang jelas, terutama tentang perbuatan yang harus dikenakan sanksi pidana. Dikatakan pula, Raperda Tentang Sispendik di Kota Sukabumi ini, sangat strategis dan berdampak luas bagi warga masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam membahas berbagai hal yang diatur dalam Raperda ini, harus dilakukan secara ekstra hati-hati dan optimal, oleh Panitia Legislasi Pemerintah Kota Sukabumi dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, supaya Raperda ini bisa lebih baik dan sempurna.  *** (Rizal Pane)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...