Jumat, 29 Maret 2013

Dada Rosada Tahu Pencekalan Dirinya dari Mass Media



Bandung - Setelah 'menghilang' kemarin, akhirnya Walikota Bandung Dada Rosada muncul di Balai Kota. Ia pun menggelar jumpa pers menanggapi pencegahan dirinya pergi ke luar negeri oleh KPK. Ia mengaku baru mengetahui kabar pencegahannya dari media massa.
Didampingi Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda dan plt Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, Dada menggelar jumpa pers di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (26/3/2013).
"Seperti yang sudah diberitakan di media soal pencegahan dari KPK, saya baru tahu setelah baca pemberitaan. Tapi secara formal suratnya belum diterima," ujarnya.
Menurutnya ia akan ikuti aturan yang berlaku. "Pencegahan ini sudah sesuai prosedur dan UU berlaku. Kita kan negara hukum tidak boleh ada yang membantah, karena ini perbaikan untuk seluruh bidang," ujarnya diplomatis.
Soal paspor yang harus diserahkan ke Imigrasi, Dada mengaku akan mengikutinya. Bahkan jika ia sendiri yang harus menyerahkannya langsung, akan ia lakukan. "Tapi kalau bisa diwakilkan, ya diwakilkan," katanya.
Ia menyatakan soal tujuan dan kenapa pencegahan dilakukan KPK, sudah dijelaskan jubir KPK. "Yang jelas ada hubungannya dengan penyidikan KPK terhadap salah satu pejabat pemkot (Kepala DPAK Herry Nurhayat). Penyidikan ini perlu, apakah sebagai saksi atau pemberi keterangan, tentu saja untuk menentukan seseorang bersalah satau tidak sesuai asas praduga tak bersalah, ditunjang oleh saksi," ujarnya panjang lebar.
Dada mengaku prihatin dengan persoalan kasus suap hakim yang menjerat anak buahnya. "Saya prihatin dan soal ini tidak boleh terulang lagi. Kalau ini judulnya tindak pidana kprupsi, gratifikasi, atau penggelapan, kan dilihat dulu apakah uang yang diberikan itu uang negara atau bukan," katanya.
Menurutnya selama ini untuk urusan pengeluaran uang, ia selalu memberikan arahan pada bawahan untuk memprosesnya sesuai prosedur. "Mulai dari aparat pemerintah tertinggi hingga terendah, baik tertulis ataupun lisan," tandas Dada.
Sejak 23 Maret lalu hingga enam bulan ke depan, KPK mencegah Dada Rosada untuk pergi ke luar negeri. Hal itu buntut dari tertangkap tangannya Asep Triana yang memberikan uang kepada Hakim Setyabudi Tejocahyono. Diduga kuat uang Rp 150 juta itu diberikan karena hakim Setyabudi telah menvonis ringan tujuh terdakwa, yang merupakan PNS Pemkot Bandung.
Selain menetapkan Asep dan Setyabudi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kepala DPKAD Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung, seorang pengusaha dan Ketua Ormas Gasibu Pajajaran sebagai tersangka. Asep diduga merupakan anak buah Toto. Sementara Herry diduga yang menyuruh memberikan uang tersebut pada Setyabudi. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...