Jumat, 22 Maret 2013

Kepala Seksi Pembina SMK Disdik Jabar Raja Gratifikasi ?



 Bandung, KMI – Agaknya berurusannya salah seorang pejabat teras Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, tidak membuat jera oknum  aparatur di lembaga yang mengurusi pendidikan di Jawa Barat ini.
Beredar sinyalemen yang mengatakan Kepala Seksi (Kasi) Pembina SMK Disdik Jabar  Drs MR, M.Pd  dengan dugaan muncul sebagai Raja Gratifikasi baru di Disdik Jabar.
Sumber kepada Modus Investigasi mengatakan, Drs MR, M.Pd dengan pola yang sangat rapih memaksa upeti dari seluruh Kepala SMK  se Jawa Barat yang menerima bantuan hibah dari Gubernur Jawa Barat yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) I dengan peruntukan biaya pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
Dikatakan sumber ini, SMK se Jawa Barat penerima dana hibah ini dimintai upeti oleh Kasi Pembina SMK Disdik Jabar yang diterima Ccp sebagai bendahara Kasi Pembina SMK Disdik Jabar, selanjutnya disetorkan langsung kepada Drs MR, M.Pd. Upeti ini diterima dengan bervariasi antara Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per sekolah.
Disamping itu, kata sumber ini diduga keras Drs MR, M.Pd ini menjalankan sistem pembodohan terhadap publik, yaitu memberikan bantuan dana hibah ini kepada sekolah yang sangat tidak layak, seperti SMK Swasta yang menyewa di salah satu SMK negeri, akhirnya kasusnya diduga sudah ditangani pihak kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan dana hibah tersebut dikembalikan namun proses hukumnya tidak jalan. Tidak jelas kenapa proses hukum mekanisme yang salah ini tidak jalan di Kejati Jabar, diduga kepiawaian Drs MR, M.Pd memainkan praktik gratifikasi sehingga kasusnya di peti-es-kan.
Pantauan Modus Investigasi dilapangan, RKB yang dilaksanakan oleh tim pelaksana (kepala sekolah dan komite) di tingkat Sekolah Menengah Kejuruan di Jawa Barat, disinyalir ada persekongkolan antara kasi pembina SMK dengan pihak sekolah yang mengajukan proposal bantuan dana hibah untuk RKB sebanyak 2 lokal dengan anggaran sebesar Rp 170 juta.Namun dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan.
Namun karena dana tersebut diperoleh dengan memberikan gratifikasi ke pihak seksi Pembinaan SMK Disdik Propinsi, sehingga pengawasan oleh lembaga ini tidak begitu efektif.
Beberapa Kepala Sekolah yang berhasil ditemui dibeberapa daerah di Jawa Barat mengatakan,  secara halus mengakui praktik gratifikasi ini, sebenarnya diakui oleh para kepala sekolah ini bahwa ini adalah tindak pidana pelanggaran hukum, namun daripada tidak memperoleh dana bantuan, sehingga mereka mengikuti saja.
Diharapkan aparat penegak hukum menyikapi hal ini demi terciptanya dunia pendidikan yang bersih dan bebas KKN.
Sementara itu Kasi Pembinaan SMK Disdik Jabar, Drs MR, M.Pd  yang berkali-kali ditemui di kantornya, hingga berita ini diturunkan tidak berhasil ditemui. * (HaN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...