Minggu, 24 Maret 2013

KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Bandung



Jakarta, KMI -  Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perkara penyimpangan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka, yakni ST (Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung), AT (swasta) dan HN (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua lokasi Rumah Tahanan KPK.
Tersangka AT dan HN ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan, tersangka ST ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan Penyidik, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ST, AT dan HN sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyuapan yang berkaitan dengan perkara penyimpangan bansos di Pemkot Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
AT dan HN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Sedangkan terhadap ST disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
Penetapan dan penahanan tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (22/3). Saat itu, KPK menangkap ST di ruang kerjanya di PN Bandung sesaat setelah menerima uang dari AT. Di lokasi, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang senilai seratus lima puluh juta rupiah yang diduga merupakan uang pemberian yang diperuntukkan kepada ST. Masih di kantor PN Bandung, KPK juga menangkap AT. Sedangkan HN ditangkap KPK di kantor Pemkot Bandung. *(HaN/Humas KPK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...