Jumat, 29 Maret 2013

Polda Jabar Ungkap Praktik Penyeludupan dan Perdagangan Orang



Bandung, KMI - Dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penyelundupan dan perdagangan orang, Polda Jabar melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi “Bunga Lodaya-2013”. Operasi ini mengedepankan fungsi kepolisian Dit Reskrim Um sebagai pelaksana penegakan hukum yang didukung oleh kegiatan deteksi dini (fungsi Intelkam), Preemtif (Binmas), Preventif (Fungsi Sabhara, Brimob) disertai fungsi kepolisian lainnya sebagai satuan tugas bantuan operasi (Bidang Propam, Dit Lantas, Bid TI Polri, Bid Dokkes, dan Bid Humas) yang dilakukan secara stimulan, terpadu, dan tepat sasaran.
Pelaksanaan operasi selama  10 hari dari tanggal 18 Maret sampai dengan 27 Maret 2013 dengan sasaran pelaksanaan Operasi  meliputi  Orang-perseorangan yang berperan sebagai  Penghimpun, penyalur, penampung, dan pengirim TKI yang tidak memiliki SIUP sebagai PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta).  Agen pengirim perempuan dengan kedok misi duta seni-dan atau duta budaya. Biro jodoh yang memfasilitasi perjodohan antar perempuan Indonesia dengan pria Taiwan/China Taipe dll. Pemasangan iklan di media masa/internet yang menawarkan misi pertukaran pelajar atau misi kunjungan wisata/sosial budaya dengan tarif murah/tanpa biaya.   Calo yang bertindak seolah-olah penghulu untuk memfasilitasi kawin kontrak antara pria asing dengan perempuan Indonesia. Pengelola Panti atau Yayasan Sosial yang menghimpun anak-anak namun tanpa ijin dari Depsos. Pengelola rumah bersalin yang melayani persalinan gratis bagi warga kurang mampu (biasanya membujuk orang tua agar mau menjual bayinya dengan alasan akan diadopsi oleh keluarga kaya di luar negeri).
Pelaku yang dibidik dalam operasi ini diantaranya  Aktor Intelektual, Kelompok/jaringan, Pemodal, Oknum Aparat, Pengelola rumah bordir, Pengusaha bisnis hiburan, Calon TKI.
Badan Hukum praktik penyeludupan dan perdagangan orang ini meliputi Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja /PJTKI, Badan hukum yang terindikasi melakukan penyelundupan / perdagangan orang, PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang melakukan penampungan terhadap CTKI namun fasilitas penampungan tidak sesuai ketentuan atau menampung anak di bawah umur.
Hasil pelaksanaan Operasi Bunga Lodaya tahun 2013 Polda Jabar dan jajaran berhasil mengungkap 28 kasus dengan tindak pidana Eksploitasi sex di bawah umur  6 kasus, Eksploitasi ekonomi di bawah umur  4 kasus, Perdagangan orang  17 kasus.
Jumlah tersangka 67 orang di 28 TKP dengan jumlah korban  56 orang. Barang bukti yang disita 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Suzuki APV,  9 (sembilan) buah Handphone,  Uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,-, 2 (dua) lembar Surat Kelahiran dari Rumah Sakit Cideres.       
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang  dengan ancaman hukuman minimal 3 (tiga) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun serta denda minimal Rp. 120.000.000,- dan maksimal Rp. 600.000.000,-. * (HaN/Humas Polda Jabar )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...